Lagi Asyik Nongkrong, Gembong Curanmor Dicokok Resmob Polres Cilegon

18 Maret 2021, 19:38 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi. /pixabay

SERANG NEWS - Gembong pencurian sepeda motor yang kerap keluar masuk penjara berhasil dicokok Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Cilegon. 

Tersangka Saefullah alias Ipul (40) diringkus Tim Resmob saat nongkrong tak jauh dari rumahnya di Jalan Raya Ciwandan, Kelurahan Tegal Ratu, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.

"Tersangka berhasil kami amankan saat nongkrong dipinggir jalan tidak jauh dari rumahnya, pada Senin 15 Maret 2021 sekitar pukul 23.00," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) AKP Arief N Yusuf. 

"Dari tersangka pencurian spesialis motor parkiran ini diamankan barang bukti 2 unit motor serta kunci T," ujarnya menambahkan Kamis 18 Maret 2021. 

Baca Juga: Viral, Polisi Korban Tsunami Aceh 17 Tahun Lalu Ditemukan Masih Hidup di RSJ 

Baca Juga: Ramalan Shio Jumat 19 Maret 2021; Shio Ayam, Anjing dan Babi: Bersiaplah dengan Peluang yang Luas Biasa!

Penangkapan tersangka residivis kasus curanmor ini, kata Kasatreskrim, merupakan pengembangan dari tersangka IM alias Batuk (41) dan Gus (40) yang ditangkap pada Sabtu 6 Maret 2021 kemarin. 

Dari keterangan kedua tersangka ini, Tim Resmob memperoleh identitas 3 tersangka lainnya.

"Setelah mendapat informasi dan identitas pelaku, Tim Resmob lansung melakukan pencarian dan berhasil mengamankan tersangka Ipul. Untuk dua pelaku lainnya yaitiu KM dan NR masih dalam pengejaran," terang Kasatreskrim.

Baca Juga: Indonesia Dipaksa Mundur dari Ajang All England, Najwa Shihab Sedih 

Baca Juga: Ramalan Shio Jumat 19 Maret 2021; Shio Kelinci, Kuda dan Monyet: Jangan Berpuas Diri, Taklukan Dunia!

Terkait dua motor yang diamankan, terang Arief, tersangka Saepul mengakui merupakan hasil pencurian di wilayah Kota Cilegon. Untuk Honda Beat POP dicuri di parkiran Mesjid Agung, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

"Untuk Honda Beat warna putih hijau, merupakan hasil curian di depan Kampus Unirta, Kecamatan Purwakarta, pada bulan januari. Modus yang dilakukan merusak lubang kunci dengan menggunakan kunci T," kata Kasatreskrim.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Resmob Polres Cilegon berhasil meringkus IM alias Batuk dan Gus di dua lokasi berbeda.

Baca Juga: Bocoran Love Story The Series Kamis 18 Maret 2021, Emeli: Argadana akan Menerima Siapapun Papanya Ken!

Tersangka IM alias Batuk, warga Desa Cikolelet, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang ditangkap saat nongkrong di Jalan Raya Cinangka - Karang Bolong, Kecamatan Cinangka. 

Sementara Gus, 40, warga Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon ditangkap di sekitaran Pelabuhan Merak.

Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 8 unit motor serta 1 batang besi yang dipipihkan serta kunci ring.***

Editor: Kiki

Tags

Terkini

Terpopuler