SERANG NEWS- Wacana pemerintah melakukan revisi UU ITE untuk hadirkan keadilan, sesuai pernyataan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu nyatanya hanya isapan jempol.
Pasalnya dalam rapat kerja (Raker) dengan Badan Legislatif (Baleg) kemarin siang, pemerintah malah terlihat tidak berinisiatif mengusulkan revisi terhadap UU ITE ke DPR, sehingga usulan itu tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid yang dikutip SerangNews.com dalam akun Twitternya @hnurwahid, Rabu 10 Maret 2021.
"Presiden @jokowi Pernah Nyatakan Secara Terbuka Agar UU ITE Direvisi Unt Hadirkan Keadilan. Tapi Dalam Raker Dg Baleg Tadi Siang, Pemerintah Malah Tidak Berinisiatif Mengusulkan Revisi UU ITE ke DPR, Sehingga Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2021," cuitnya, pada Selasa 9 Maret 2021.
Cuitan Wakil Ketua Majelis Syura PKS itupun di kutip tweet oleh politikus senior yang juga mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli.
Baca Juga: Geger Pengakuan Peserta KLB Demokrat kena Prank Diiming-imingi Uang Ratusan Juta jika Pilih Moeldoko
Dalam cuitannya Rizal Ramli melalui akunnya @RamliRizal menyebut, walah-walah cuman PHP doang. Lengkap dengan kutip tweet Hidayat Nur Wahid dibawahnya.
"Walah... walah cuman PHP doang. Istilahnya ngadabrus," tulisnya bernadar satir atas apa yang terjadi lantaran revisi UU ITE tak masuk Prolegnas Prioritas 2021.
Sebelumnya diberitakan SerangNews.com, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukan, Mahfud MD mengatakan, saat ini pihaknya sedang membentuk dua tim yang akan membahas secara detail wacana Revisi UU ITE.
Baca Juga: Wali Kota Tangsel Airin Sebut Pasien Corona bisa Disembuhkan dengan Kebahagiaan, Ini Penjelasannya!
Hal itu ia sampaikan setelah mendapatkan tugas dari Presiden Jokowi untuk menyelesaikan persoalan UU ITE yang dianggap mengandung pasal karet.
"Kemenko Polhukam yang mendapat tugas untuk menyelesaikan masalah UU ITE yang mengandung muatan pasal karet," kata Mahfud melalui unggahan instagram resmi Kemenko Polhukam @polhukamri dikutip SerangNews.com pada Sabtu, 20 Februari 2021.
Tim yang pertama, kata Mahfud, akan bertugas untuk menginterpretasikan hal-hal yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap 'pasal karet' dalam UU ITE tersebut.
Baca Juga: Miris, Curi Alat Tensi Darah di Rumah Mewah BSD, Kakek berusia 52 tahun Ditangkap Polisi
“Sekarang ini Kemenko Polhukam sudah membentuk dua tim. Tim pertama yang bertugas membuat interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap pasal karet, itu nanti akan dilakukan oleh Menkominfo,” katanya.
Tim kedua, adalah tim rencana revisi UU ITE yang akan mendiskusikan mana saja dalam UU itu yang diangap dengan pasal karet.
Bahkan, pihaknya juga akan mengundang para ahli untuk mendiskusikan hal tersebut.
"Presiden mengatakan, silahkan didiskusikan kemungkinan revisi itu, nah kita akan disukiskan itu, tim ini akan mengundang pakar, semua ahli akan didengar utk mendikusikan bener ga perlu revisi," ucapnya.
Jika UU ITE perlu direvisi, Menko Polhuka juga akan meminta pendapat dari DPR RI, sebab sejauh ini, di DPR RI juga ada beberapa orang yang masih menolak rencana revisi UU ITE tersebut.
"Mereka alasannya bahaya kalau negara tidak punya UU itu, gimana kalau orang mencaci maki lewat medsos dan lain-lain, itu apakah akan dihapus, nah kita akan diskusikan itu," tuturnya.
Ia juga memastikan bahwa dua tim revisi UU ITEtersebut akan mulai bekerja pada Senin, 22 februari 2021.
"2 tim ini akan sudah mulai bekerja hari senin, 22 februari ini, mereka akan dipanggil untuk segera bekerja," ucapnya.***