Pendaftaran PPPK Segera Dibuka, Ini Syarat dan Cara Mendaftar di sscasn.bkn.go.id

2 Maret 2021, 14:29 WIB
Ilustrasi PPPK 2021. //Instagram.com/@bkngoidofficial

SERANG NEWS - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 akan segera dibuka.

PPPK kali ini membuka formasi dengan kisaran 1 juta orang.

Bagi guru honorer yang termasuk kategori 2 (eks-Tenaga Honorer Kategori 2) juga diperbolehkan untuk mengikuti seleksi PPPK ini.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Selasa 2 Maret 2021, Al Mau Ajak Berlibur, Tapi Andin Ada Seminar Tiga Hari di Bandung

Dikutip dari Antara News, pemerintah berencana menetapkan jumlah formasi sebesar 1,3 juta orang.

PPPK 2021 ini dibuka sebagai jawaban untuk memenuhi kebutuhan guru PPPK di sekolah negeri yang mencapai 1 juta guru. Data kebutuhan guru PPPK ini didapat dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo.

Tjahjo mengatakan, Formasi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan ditetapkan terdiri dari 1.000.000 guru pegawai, 189.000 untuk pemerintah daerah, dan 83.000 untuk instansi pemerintah pusat.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres Tentang Investasi Miras

"Program itu untuk menyelesaikan kekurangan tenaga guru yang selama ini diisi oleh tenaga honorer," kata Tjahjo Kumolo dikutip SerangNews.com dari Antara 1 Maret 2021.

Nantinya, peserta yang lolos dalam seleksi PPPK ini akan langsung mendapatkan status pegawai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tetapi bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta yang berminat mengikuti seleksi PPPK ini :

1. Pendaftar seleksi PPPK 2021 adalah guru dengan maksimal usia 59 tahun (per tanggal 1 April).

Baca Juga: Live TVRI Mulai Semifinal, Ini Jadwal Babak 32 Besar Yonex Swiss Open 2021 Melalui Live Streaming BWF TV

2. Pendidikan terakhir guru yang mendaftar seleksi PPPK 2021 adalah Strata 1 (S1) atau Diploma IV (D4) dengan program studi (prodi) atau jurusan yang relevan sesuai mata pelajaran yang diajarkan dalam kurikulum.

3. Pendaftar seleksi PPPK 2021 diwajibkan untuk menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di Sekolah Negeri Kabupaten, Sekolah Negeri Kota, atau Sekolah Negeri Provinsi sesuai lokasi tempat mengajar dan berdasarkan kebutuhan guru pada tahun 2021.

4. Pendaftar seleksi PPPK 2021 adalah guru yang aktif dalam kegiatan mengajar hingga pendaftaran PPPK resmi dibuka. Dibuktikan dengan Surat Tugas dari Kepala Sekolah atau Kepala Dinas yang mencantumkan informasi NUPTK atau NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, serta nama kabupaten/ kota/ provinsi.

Baca Juga: Tampilkan Teaser Mempesona, Rose BLACKPINK Umumkan Debut Solonya

Sementara itu, terdapat cara atau tahapan yang harus dipenuhi peserta seleksi PPPK 2021 agar bisa lolos diantaranya :

1. Membuat akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

2. Pendaftar seleksi PPPK 2021 memilih menu PPPK atau bisa juga langsung akses laman ssp3k.bkn.go.id

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan yaitu:

· Nomor Peserta Ujian K-II

· Tanggal lahir

· Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK kepala keluarga

• Alamat email yang masih aktif, kata sandi, dan pertanyaan keamanan

Baca Juga: Setelah PPnBM, Pemerintah Gratiskan Pajak PPN Pembelian Rumah dan Apartemen, Ini Syarat Ketentuannya

· Pas foto dengan konsep formal yang memiliki ukuran 120kb atau maksimal 200kb dengan format .JPG atau .JPEG

4. Mencetak Kartu Informasi Akun PPPK yang akan muncul setelah seluruh data terisi

5. Jika seluruh data sudah terisi dan kartu informasi sudah dicetak, bisa langsung login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah didaftarkan sebelumnya

6. Setelah login, Anda akan diminta untuk melengkapi data tambahan yang diperlukan seperti:

Baca Juga: Pemerintah Buka Lagi Program BPUM Tahun 2021 Untuk UMKM, Cek Infonya di Sini

· Swafoto sembari memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

· Memilih jabatan serta melengkapi riwayat pendidikan

· Melengkapi biodata diri

· Mengunggah dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan instansi tempat Anda mendaftar

· Memeriksa data yang sudah diisi dalam form pendaftaran

· Mencetak Kartu Pendaftaran PPPK

7. Apabila Anda dinyatakan lolos seleksi berkas atau administrasi, maka Anda akan memperoleh kartu ujian untuk mengikuti ujian seleksi PPPK.***

Editor: Kiki

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler