Ferdinand Sebut APBD DKI Jakarta Disumbang Pabrik Miras, Said Didu: Pabrik Berdiri Sejak Zaman Belanda

1 Maret 2021, 21:55 WIB
Ferdinand Hutahean. /Instagram.com/@Ferdinand_Hutahaean

SERANG NEWS - Ferdinand Hutahaean menyindir Pemprov DKI Jakarta yang memiliki saham di pabrik Anker BIR. Sehingga, Pemprov memperoleh pendapatan dari pabrik tersebut.

Sindiran Ferdinand itu menyusul ramainya kritik terhadap Presiden Jokowi yang menandatangani Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang investasi minuman keras (miras).

"Anker BIR telah berdiri di Bekasi dgn saham Pemprov @DKIJakarta sebesar 26%. Pabrik miras ini tlh menyumbang APBD DKI. Artinya apa? Pabrik miras legal dan boleh berdiri," kata Ferdinand dikutip SerangNews dari Twitter @FerdinandHaean3 yang diunggah pada Senin 1 Maret 2021.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Banten: Kalau Miras Diizinkan di Banten, Saya Pimpin Demo ke Istana!

Ferdinand menyebut, Jokowi hanya mengatur ulang soal miras supaya lebih rapi. Tapi, diributkan oleh kaum pendosa yang sok suci.

"Sekarang @jokowi sbg Presiden mengatur ulang sektor ini spy lbh rapi, tp mgp kaum pendosa yg sok suci ribut?," ujarnya.

Terpisah, dalam cuitan di akun Twitternya, M Said Didu seolah menanggapi tudingan Ferdinand tersebut.

Baca Juga: Soal Perpres Miras, Mardani Ali Sera: Kenapa Harus Investasi Miras?

Said Didu mengaku aneh terhadap orang yang menghubungkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan pabrik tersebut.

"Aneh sekali yg hubungkan pabrik bir bitang dg Gub @aniesbaswedan krn pabrik tsb didirikan sjk jaman Belanda (1931)," tulisnya dalam akun Twitter msaid_didu.

Cuitan M Said Didu Tangkap layar/Twitter @msaid_didu

"Sejak jadi Gubernur, pak @aniesbaswedan usulkan saham pemda DKI pabrik tsb agar dijual," tambahnya.

Baca Juga: Sikap Tegas Fraksi PKS: Batalkan Perpres Legalisasi Miras!

Diketahui sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Perpres tersebut pada 2 Februari 2021 lalu.

Dengan adanya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini, pemerintah memberikan izin untuk memproduksi dan memperjualbelikan minuman beralkohol ini secara terbuka dengan syarat tertentu.

“Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat,” demikian isi dari Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Baca Juga: Ryeowook Super Junior Cover Lagu Indonesia, Begini Lirik Lagu 'Terlanjur Mencinta'

Beberapa daerah yang diizinkan untuk membuka industri miras dicantumkan dalam Lampiran III Perpres tersebut.

“Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” tulis lampiran III tersebut.***

Editor: Kiki

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler