Viral, Aksi Penculikan Balita Terekam CCTV, Pelaku Berpura-pura Mengembalikan Tapi Modusnya Dibongkar Polisi

21 Februari 2021, 14:36 WIB
Ilustrasi Penjahat Siber. /PIXABAY/xusenru/

SERANG NEWS- Berdalih karena terdesak kebutuhan ekonomi, dua pemuda nekat menculik seorang balita untuk melakukan pemerasan terhadap keluarga korban. Namun apes, aksinya viral lantaran terekam kamera CCTV di lokasi kejadian.

ST (32) dan SH (38) menculik DI (4) saat sedang bermain tak jauh dari lokasi rumahnya di Jalan Suparman Kelurahan Sukajaya, Kota Palembang pada Jumat 19 Februari 2021 siang lalu.

Kedua pelaku menculik DI dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian menyekapnya di sebuah rumah kosong dan menutup mata dan mengikatnya.

Salah seorang pelaku sempat menghubungi keluarga korban dengan meminta uang tebusan sebesar Rp100 juta. Namun niat memeras mereka pun dibatalkan lantaran ketakutan sebab aksi penculikan mereka terekam CCTV yang kemudian viral.

Baca Juga: Rel Terendam Banjir, Perjalanan Kereta Jarak Jauh dari Stasiun Senen Dibatalkan 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Senin 22 Februari 2021: Capricorn, Aquarius, dan Pisces: Jangan Abaikan Kesehatan

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra mengatakan, jika pengungkapan kasus penculikan lantaran pihaknya yang curiga dengan aksi ST yang mengembalikan korban kepada warga dengan berpura-pura menemukan korban.

"Proses korban ditemukan cukup aneh, maka kami dalami lagi dengan menjemput ST. Sampai disimpulkan ternyata dia juga pelaku," ucapnya, Minggu 21 Februari 2021 dikutip SerangNews.com dari Antara.

Kemudian polisi pun melakukan pengejara terhadap satu pelaku lainnya SH. Namun saat akan ditangkap, justru SH melawan dan mencoba kabur. Sampai akhirnya melumpuhkan SH dengan timah panas di bagian kaki.

"Kedua pelaku dapat ditangkap kurang dari 24 jam berkat rekaman kamera pengintai yang memperlihatkan penculikan terhadap korban. Keduanya ingin menculik dengan maksud ingin meminta tebusan Rp100 juta," ungkap Irvan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Senin 22 Februari 2021: Libra, Scorpio, dan Sagitarius: Jangan Boros!

Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku. Diketahui jika keduanya sudah selama satu bulan terakhir berkeliling untuk mencari calon korban yang akan diculiknya.

"Alasannya karena terdesak ekonomi dengan dalih dampak Covid-19," kata Irvan.

Sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, helm dan jaket disita polisi dari tangan para pelaku. Dan keduanya saat ini sudah meringkuk di ruang tahanan Polrestabes Palembang.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 76 F junto pasal 83 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.***

Editor: Kiki

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler