Sepekan Dirawat, Driver Ojol yang Kritis Dibakar Istri di Ciputat Tangsel Meninggal Dunia

11 Februari 2021, 17:05 WIB
Keluarga dan anak korban saat menunggu jenazah Samsudin, Ojol yang dibakar istrinya sendiri di RS Fatmawati, Kamis 11 Februari 2021. /Ade Maulana/SERANG NEWS/

SERANG NEWS - Driver Ojek online (Ojol), Samsudin 47 tahun yang tengah menjalani perawatan luka bakar di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan akhirnya mengembuskan nafas terakhir pada Kamis 11 Februari 2021 pagi.

Sebelumnya, Samsudin sempat menjalani perawatan selama sepekan usai kejadian yang menimpanya pada 4 Februari lalu.

Sekujur tubuhnya habis terbakar api saat tertidur lelap di kamar rumah yang terletak di Jalan Sukamulya, RT01 RW08, Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Baca Juga: Suami yang Dibakar Istri Lantaran Cemburu di Ciputat Jalani Operasi

Baca Juga: Terbakar Cemburu, Istri Tega Bakar Suami di Ciputat, Polisi Buru dan Dalami Motifnya

Pelaku pembakaran tak lain adalah istrinya sendiri bernama Kristiyanah 53 tahun. Bensin yang telah disiapkan lantas disiram ke tubuh Samsudin.

Dalam sekejap, kobaran api membakar ludes seisi kamar termasuk 95 persen tubuh suaminya itu.

Kepastian kabar duka itu disampaikan melalui Ketua RW08 Serua Indah, Nanang H Martadi.

Kata dia, pihaknya mendapat konfirmasi dari seorang putri Samsudin yang sejak awal setia mendampingi di Rumah Sakit Fatmawati.

Baca Juga: Ramalan Shio di Hari Perayaan Imlek, Jumat 12 Februari 2021, Shio Ayam: Anda Berpeluang Bertemu Teman Lama

"Jadi kita pengurus lingkungan terus berkoordinasi dengan putrinya yang ada di rumah sakit. Memang korban dinyatakan meninggal dunia pagi tadi. Saat ini saya sedang siap-siap menuju ke Fatmawati," kata Nanang.

Luka bakar yang dialami Samsudin memang terbilang parah, yakni mencapai 95 persen. Pihak keluarga sendiri harus menanggung biaya perawatan yang mencapai lebih dari Rp32 jutaan, lantaran BPJS tak mengcover perawatan korban tindak pidana.

Berbagai cara meringankan beban biaya perawatan telah dilakukan oleh keluarga serta pengurus lingkungan setempat.

Baca Juga: Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Gadis di Bawah Umur di Lebak Hamil

Di antaranya berkomunikasi dengan Pemerintah Kota Tangsel dan menggalang dana bantuan melalui media sosial.

Sementara itu, Kristiyanah hingga saat ini masih mendekam di sel tahanan Mapolres Tangsel.

Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau Pasal 187 KUHP ayat (2) tentang pembakaran dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan.***

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler