Ini Alasan BSU BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair, Segera Cek dan Adukan di Sini

19 Januari 2021, 09:12 WIB
Pusat bantuan pengaduan BSU Ketenagakerjaan /Capture Kemnaker/Riska Widiyanti

SERANG NEWS - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan yang semestinya diserahkan pada Desember lalu, belum semuanya berhasil dicairkan.

Hal ini karena masih ada persoalan pada rekening para calon penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan yang masih bermasalah.

Untuk itu, bagi yang namanya sudah terdaftar sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan gelombang II senilai Rp2,4 juta dari pemerintah melalui isa segera melaporkannya.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang 2021, Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziah

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan realisasi penyaluran BSU BPJS Ketenagakrjaan hingga akhir 2020 mencapai 98,91 persen dari target yang ditetapkan.

Kendala utama tidak tercapainya target penyaluran kepada 12.403.896 pekerja yang menerima upah/gaji di bawah Rp5 juta/bulan adalah karena permasalahan dalam rekening penerima.

"Kami bisa menjelaskan penyebab rekening belum tersalurkan yang pertama ada duplikasi, ada rekening ganda," kata Menaker Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI yang dipantau secara virtual dari Jakarta pada Senin 18 Januari 2021.

Baca Juga: 19 Januari dalam Sejarah: Pandemi Flu Spanyol Menewaskan 20-100 Juta Orang

Selain itu, terdapat beberapa permasalahan lain seperti rekening yang tidak valid dengan ketidaksamaan antara daftar penerima dengan nama rekening, rekening tutup, tidak terdaftar di kliring, rekening pasif, tidak sesuai dengan NIK serta telah dibekukan.

Untuk melakukan pengaduan, Anda dapat melakukannya secara online melalui alamat website https://bantuan.kemnaker.go.id atau dengan menghubungi nomor telepon di 021-50816000 atau melalui aplikasi WhatsApp di 08119303305.

Sebelum melakukan laporan aduan, pastikan nama Anda sudah terdaftar sebagai calon penerima.

Adapun pengecekan nama sebagai penerima BSU BPJS adalah sebagai berikut:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link https://kemnaker.go.id/, lalu pada pojok kanan atas, klik Daftar
  2. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk.
  3. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang.
  4. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar.
  5. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website.

Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BSU yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Baca Juga: Semprot Ramalan Mbak You, Deddy Courbuzier: Ngaco dan Bikin Provokasi Orang Berfikir Negatif

Untuk diketahaui, rincian yang dilaporkan Menaker Ida kepada Komisi IX DPR RI adalah gelombang I untuk Agustus-Oktober 2020 disalurkan kepada 12.293.134 orang atau 99,11 persen dari target dengan 110.762 tidak tersalurkan.

Gelombang II untuk November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang atau 98,71 persen dari target dengan 159.727 tidak tersalurkan.

Dari Rp29,7 triliun yang dianggarkan, sampai dengan akhir 2020 total anggaran yang telah digunakan adalah sebesar Rp29,4 triliun.

Baca Juga: Cara Mencairkan BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Login eform.bri.co.id/bpum

Menurut Ida, rata-rata penerima BSU memiliki gaji sekitar Rp3,1 juta, atau sesuai dengan syarat menjadi penerima subsidi yaitu di bawah Rp5 juta. Total 413.649 perusahaan yang karyawannya mendapatkan bantuan yang didasarkan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) itu.

Daerah yang menerima bantuan terbanyak adalah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara dengan total disalurkan kepada 8.714.855 orang dari 272.657 perusahaan. Daerah DKI Jakarta menjadi provinsi dengan penerima terbanyak sebesar 2.508.979 orang.***

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler