Lengkapi Syarat dan Dokumen Wajib Ini Agar Lolos Seleksi CPNS 2021, Cek Formasi dan Kuota Prioritas

10 Januari 2021, 09:30 WIB
CPNS 2021 akan Segera dibuka pendaftarannya /Mantrasukabumi.com/.*/Mantrasukabumi.com

 

SERANG NEWS – Berikut enam dokumen yang harus disiapkan para peserta tes seleksi calon pegawai negeri sipil agar bisa lolos menjadi CPNS pada tahun seleksi 2021 ini.

Pemerintah sendiri baru mewacanakan untuk kembali menggelar seleksi CPNS pada tahun 2021. Ada sejumlah formasi yang menjadi prioritas seperti tenaga kesehatan, guru dan tenaga teknis. Hal ini karena seleksi CPNS di tahun ini berbarengan dengan pandemi covid-19 yang masih terjadi.

Thahjo Kumolo sebagai MenPANRB sebagai pemilik otoritas penerimaan CPNS sudah memberikan pengarahan dalam rakor penyederhanaan birokrasi bulan Agustus 2020 lalu.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Tahun 2021, Siapkan 6 Dokumen Berikut

Baca Juga: Formasi Guru Dihapus Dari CPNS 2021, Ketua DPD: Banyak Guru Bertahun-tahun Honorer Ingin Jadi PNS

Ia menyebutkan, rekrutmen CPNS ini sangat penting dilakukan pada masa krisis kesehatan sekarang.

Usulan seleksi CPNS di tahun 2021 untuk pemerintah pusat berjumlah 113.172 kuota.

Sementara dalam seleksi CPNS 2021 usulan yang masuk untuk Pemerintah Daerah (Pemda) sebanyak 438.170 usulan.

Yang menjadi penting adalah dokumen persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa lolos dan menjadi pegawai negeri sipil.

Baca Juga: Tidak Ada Formasi Guru pada CPNS 2021, PGRI Desak Pemerintah Kaji Ulang

Dokumen terkait juga harus mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan oleh instansi dimana calon pendaftar CPNS 2021 mendaftar ke instansi terkait.

Bagi Anda yang berminat untuk mendaftar CPNS 2021, simak baik-baik syarat pendaftar dan berkas dokumen yang harus disiapkan di bawah ini.

Berikut syarat daftar CPNS 2021 :

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Peserta seleksi minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar menjadi CPNS.
  4. Peserta seleksi tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  5. Peserta seleksi tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, seperti prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  6. Peserta seleksi tidak berkedudukan sebagai calon PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia.
  7. Peserta seleksi tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.

Baca Juga: Pemerintah Buka Seleksi CPNS 2021, Berikut Formasi Yang Dibutuhkan, Siapkan Dokumen dari Sekarang 

  1. Peserta seleksi memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar.
  2. Peserta seleksi harus sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar.
  3. Peserta seleksi bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  4. Peserta seleksi harus berkelakuan baik.
  5. Peserta seleksi adalah lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D-III, 3,00 untuk S1, dan 3,20 untuk lulusan S2.
  6. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan.
  7. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
  8. Menguasai bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/ TOEFL Preparation/ TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/ Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/ IELTS minimal 5,5).
  9. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS Dibuka Tahun 2021, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Dipenuhi Agar Lolos seleksi 

Adapun berkas dan dokumen yang harus disiapkan calon pendaftar CPNS 2021 adalah sebagai berikut:

  1. Pasfoto berlatar belakang warna merah.
  2. Swafoto dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Informasi Akun.
  3. KTP atau surat keterangan kependudukan dari Catatan Sipil dan kartu keluarga.
  4. Ijazah dan Transkrip Nilai pendidikan terakhir sesuai ketentuan formasi yang dipilih.
  5. Surat lamaran yang ditujukan kepada instansi dengan formasi yang dipilih.
  6. Dokumen pendukung lainnya yang diminta instansi yang dituju.

Baca Juga: Begini Cara Cek Daftar Nama Penerima BLT Bantuan Usaha Rp3,5 Juta Melalui dtks.kemensos

Beberapa formasi untuk CPNS yang bakal dibuka pada seleksi tahun 2021 antara lain posisi bidan, perawat, dokter spesialis, dokter umum, penyuluh perairan, penyuluh pertanian, dan lainnya.***

 

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler