Nakes Dapat SMS Wajib Ikut Program Vaksin, Cek Daftar Nama Penerima Program Vaksin di Sini

1 Januari 2021, 14:00 WIB
Pastikan Suplai Vaksin Covid-19 Aman, Menkes Budi Gunadi Sadikin: Akan Segera Didistribusikan. /kemkes.go.id

  

SERANG NEWS –  Program vaksinasi Covid-19 mulai berjalan secara bertahap dari Januari hingga April 2021 ini. Tenaga kesehatan dan pelayan publik menjadi prioritas.

Kementerian Kesehatan sendiri sudah mulai mengumumkan daftar penerima program vaksin covid-19 melalui SMS (Short Message Service) blast secara serentak kepada penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama.

 Baca Juga: Menkes Pastikan Program Vaksinasi Covid-19 Dimulai Januari 2021, Kelompok Ini Jadi Prioritas

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain SMS, calon penerima vaksin Covid-19 pun juga dapat memeriksa apakah telah terdaftar atau belum dalam tahap pertama ini. Masyarakat bisa mengakses laman PeduliLindungi.id.

Baca Juga: Garuda Indonesia Termotivasi Distribusikan Vaksin Covid-19

Dengan mengunjungi situs tersebut, masyarakat akan mendapatkan informasi statusnya sebagai penerima vaksin. Di sini, Anda hanya memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Ketika mencoba memasukkan NIK ke kolom yang tertera. Hasilnya adalah tulisan yang menunjukkan bahwa nomor tersebut belum termasuk calon penerima vaksinasi Covid-19 gratis pada periode ini.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 6 Vaksin Covid-19 di Indonesia, Apa Saja ? 

Dalam tampilan website tersebut tertera: "Khusus Anda NAKES (Tenaga Kesehatan).

"Bagi Anda NAKES yang belum termasuk pada periode ini, harap melengkapi data: NAMA, NIK, ALAMAT, NO HP, TIPE NAKES dan dilengkapi dengan SURAT KETERANGAN dari Kepala FASYANKES yang menerangkan Anda adalah NAKES dari FASYANKES terkait. Data tersebut dapat dikirimkan melalui email: vaksin@pedulilindungi.id."

Baca Juga: Awas! Jaringan Kriminal Bisa Mengincar Vaksin Covid-19 dan Menjualnya Dalam Bentuk Palsu

Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan bagi masyarakat yang menerima SMS maka wajib mengikuti program vaksinasi Covid-19 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

"Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast wajib mengikuti pelaksanaan Vaksinasi Covid-19," jelas Budi Gunadi seperti dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Kementerian Kesehatan sendiri mulai menjalankan program vaksinasi secara bertahap.

Baca Juga: Sebanyak 400.000 Militer di Rusia Bakal Vaksin Covid-19

Tahap pertama dengan periode vaksinasi mulai Januari-April 2021 akan diprioritaskan bagi 1,3 juta tenaga kesehatan dan 17,4 juta petugas pelayan publik.

“Sama dengan negara lain, bahwa tenaga kesehatan adalah prioritas utama yang akan di vaksinasi. Karena mereka adalah garda terdepan penanganan pandemi COVID-19,'' ujar Menkes dalam keterangan pers yang disiarkan di Kanal Youtube Sekretariat Presiden, dikutip SerangNews.com, Jumat 1 Januari 2021.

Menkes memastikan, vaksin yang diberikan lolos uji klinis dan EUA dari BPOM. Pelaksanaannnya juga akan menerapkan prinsip kehati-hatian dan bertahap. Sesuai rencana, vaksin diberikan kepada tenaga kesehatan di 34 provinsi di Indonesia.

''Kita percaya sekali bahwa data science itu yang akan menjadi pegangan kita, dan BPOM sudah bekerjasama dengan baik dengan Kemenkes dan telah berkoordinasi dengan otoritas di Brazil, Turki, dan China. Saya percaya BPOm bisa mengambil keputusan yang independen,'' kata Menkes.

 Baca Juga: Mudahkan Distribusi ke Masyarakat, Pemkot Serang Bentuk Satgas Vaksin

Selanjutnya, untuk tahap kedua vaksinasi akan diperuntukkan bagi 63,9 juta masyarakat rentan dan 77,4 juta masyarakat lainnya yang diberikan sesuai pendekatan kluster. Tahap kedua ini rencananya akan dilakukan mulai April 2021 hingga Maret 2022 mendatang.

''Kita berharap semuanya dapat berjalan lancar,'' harap BGS. ***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler