Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Gisel Terancam 12 Tahun Penjara

29 Desember 2020, 15:48 WIB
Artis Gisella Anastasia (kiri) didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Artis Gisella Anastasia menjalani pemeriksaan tambahan sebagai saksi selama 4,5 jam atas video asusila yang mirip dirinya. /ANTARA/RENO ESNIR/ANTARA

SERANG NEWS - Gisella Anastasya alias Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur yang viral di media sosial.

Gisel ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi pemeran adegan video syur berdurai 19 detik yang sempat heboh.

Gisel yang telah ditetapkan tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Akui Pemeran Video Syur, Gisel dan MYD Ditetapkan Tersangka

Baca Juga: Polisi Buka Peluang Periksa Gisel Terkait Video Asusila yang Viral di Media Sosial

Selain Gisel, pemeran pria dalam video tersebut yang berinisial MYD juga dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Paling rendah enam bulan, paling lama adalah 12 tahun penjara, itu ancamannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Selasa 29 Desember 2020.

Penetapan tersangka Gisel dan MYD, setelah mantan istri Gading Martin itu mengakui bahwa perempuan dalam video yang beredae luas itu adalah dirinya.

Baca Juga: Gisel Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya untuk Penyelidikan Video Syur yang Viral di Twitter

Baca Juga: Tetapkan Dua Tersangka, Polisi Masih Buru Pelaku Pembuat Video Syur Mirip Gisel

"Saudari GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada dalam video yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," kata Yusri dikutip Serangnews dari Antara.

Menurut pengakuan Gisel, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Dia mengakui dirinya sendiri, jadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," kata Yusri.

Atas dasar pengakuan Gisel dan MYD yang diperkuat dengan dengan hasil pemeriksaan ahli forensik dan ahli teknologi informasi, polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka. ***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler