Habib Rizieq Ditahan Selama 20 Hari di Rutan Polda Metro Jaya

13 Desember 2020, 01:25 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras./

SERANG NEWS - Setelah dilakukan pemeriksaan selama 12 Jam terhadap pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. 

Penyidik dari Polda Metro Jaya akhirnya melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq tersangka pelanggaran protokol kesehatan.

Dalam pemeriksaan Habib Rizieq menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Habib Rizieq Langsung Ditahan Polda Metro Jaya 

Baca Juga: Disela Pemeriksaan, Habib Rizieq dan Polisi Gelar Shalat Berjamaah  

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Minggu 13 Desember 2020 dini hari. 

Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq.

Baca Juga: Habib Rizieq Diperiksa 11 Jam, Pertanyaan Masih Soal FPI, Belum Masuk Substansi

Diantaranya hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Habib Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Dikutip Serangnews.com dari Antara, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Kabid Humas Sebut Takut Ditangkap, HRS  Datang ke Polda Metro Jaya

Sebelumnya Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020. 

HRS tiba di Polda Metro Jaya, sekitar pukul 10.30 WIB didampingi oleh beberapa pengacaranya tanpa dihadiri pendukungnya. 

Rizieq pun tampak santai saat dirinya hadir sebagai tersangka terkait kasus adanya pelanggaran protokol kesehatan.

Habib Rizieq datang mengenakan mengenakan pakaian putih dan sorban.***

Editor: Kiki

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler