Habib Rizieq dan Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi: Kita Masih Menunggu yang Lain

10 Desember 2020, 14:21 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan mangkirnya M Rizieq Shihab dan menantunya HSA, dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait kerumunan di Petamburan. /pmjnews.com/

SERANG NEWS - Selain Habib Rizieq Shibab, Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka lain dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kelima orang yang ditetapkan bersama Pentolan Front Pembela Islam (FPI) ini, yakni seorang berinisial HU, A, MS, SL, HI.

Mereka turut ditetapkan lantaran perannya sebagai penanggung jawab acara. Mereka sebelum hanya menjadi saksi.

Namun, hasil penyidikan menaikan statusnya menjadi tersangka. Polisi menyebut masih melakukan pengembangan penyidikan dan kemungkinan akan ada penambahan orang lagi sebagai tersangka.

Baca Juga: Rizieq Shihab Resmi Jadi Tersangka Dugaan Kerumunan di Petamburan

"Enam orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," tambah Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus di Mapoda Metro Jaya, Kamis 14 Desember 2020.

Diketahui, kasus kerumunan massa ini terjadi saat Habib Rizieq menggelar pesta pernikahan putrinya Syarifah Najwa Shihab pada 14 November 2020 lalu. Acara tersebut dibarengkan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad yang mengundang ribuan massa hadir.

Kata Yunus, selain Habib Rizieq ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sesuai perannya masing-masing.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS di Pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata Yusri dikutip SerangNews.com dari Antara.

Baca Juga: Gibran - Teguh Menang Pilkada Solo, Kaesang: Tarik Sis, Mas Gibran, Giveaway Dong

Pihak Polda Metro Jaya masih melakukan pengambangan kasus. Menurut Yusri, kemungkinan tersangka akan bertambang dengan proses berjalannya penyidikan.

Sebelum masuk pihak Polisi menetapkan kasus ke ranah penyidikan. Pemrov DKI Jakarta telah melakukan denda Rp50 juta atas pelanggaran tersebut.

Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.

Baca Juga: Ustadz Yusuf Mansur Positif Covid-19

Penyidik Kepolisian juga turut memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta untuk diklarifikasi.

Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor. ***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler