LPSK Minta Saksi Jangan Takut Ungkap Kasus Korupsi Bansos Covid-19 

6 Desember 2020, 15:01 WIB
Mensos Juliari Batubara menyerahkan diri kepada KPK atas dugaan korupsi Bansos Covid-19 /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa/ANTARA FOTO

SERANG NEWS - Diatur jelas dalam Undang-undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta saksi tidak perlu takut mengungkap kasus korupsi. 

Termasuk juga dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang melibatkan Mensos Juliari P Bagubara, saksi tidak perlu takut untuk mengungkapkan kasus tersebut.

Ketua LPSK Hasto Atmojo menuturkan tindak pidana korupsi kerap dilakukan secara terorganisasi dan tidak hanya melibatkan satu pihak.

Karena itu, kata dia, jika saksi dapat memberikan keterangan secara aman dapat membantu kerja penyidik dalam mengungkap tindak pidana dimaksud.

Baca Juga: Mensos Juliari Jadi Tersangka, Jokowi: Sudah Diingatkan Jangan Korupsi  

Baca Juga: Korupsi Bantuan Covid-19, KPK : Mensos Terima Fee Rp 10 Ribu Per Paket Sembako

"Mari bantu penegak hukum dengan berani memberikan keterangan sehingga korupsi itu dapat diungkap dan pelaku-nya diadili," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo, dalam pernyataannya, di Jakarta, Minggu, 6 Desember 2020.

Keberanian para saksi turut mengungkapkan kasus tersebut, tegas Hasto, akan diimbangi dengan perlindungan dari negara, yang pelaksanaannya dilakukan LPSK.

Hasto menjelaskan perlindungan kepada saksi, termasuk kepada pelaku yang mau bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator), bertujuan agar mereka dapat memberikan informasi apa adanya tanpa intimidasi atau potensi ancaman lain.

Hasto juga mengimbau pihak-pihak yang mempunyai keterangan terkait kasus suap yang melibatkan Mensos, tetapi khawatir akan adanya ancaman, bisa menghubungi LPSK. 

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Mensos Juliari Peter Batubara Menyerahkan Diri ke KPK 

"Kami (LPSK) terbuka menerima perlindungan," ujarnya dikutip Serangnews.com dari Antara. 

Permohonan perlindungan bisa disampaikan dengan datang langsung ke kantor LPSK, atau menghubungi Call Center 148 dan WA 085770010048. 

Tersedia pula aplikasi permohonan perlindungan online atau daring LPSK yang dapat diunduh di Playstore.

Baca Juga: KPK Tetapkan Mensos Juliari P Batubara Tersangka Suap Bansos Covid-19 

Sebagaimana diketahui, satu lagi Menteri Kabinet Indonesia Maju tersandung korupsi, yakni Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan-nya sebagai tersangka kasus suap bantuan sosial (bansos) virus Corona bersama empat orang lainnya.

Penetapan Mensos dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus suap bansos Corona, disampaikan langsung Ketua KPK Firli Bahuri di kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu 6 Desember 2020. 

Baca Juga: Mensos Juliari Diduga Dapat Fee Rp17 Miliar dari Bansos Covid-19

LPSK mengapresiasi langkah penegak hukum, termasuk KPK, yang tak henti mengungkap tindak pidana korupsi.

"Pertama, kita sangat sayangkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat melewati dampak dari virus Corona. Bahkan, sejak awal pihak yang terlibat sudah diingatkan," tutur Hasto.

Anggaran yang digelontorkan pemerintah pada program bansos Corona cukup besar dan dalam pelaksanaannya pun melibatkan banyak pihak, kata dia, sehingga peluang terjadinya tindak pidana korupsi terbuka.***

Editor: Kiki

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler