Korupsi Bantuan Covid-19, KPK : Mensos Terima Fee Rp 10 Ribu Per Paket Sembako

6 Desember 2020, 12:22 WIB
foto Mensos RI Juliari P. Batubara /Instagram @juliaribatubara /foto : Mensos RI Juliari P. /Instagram @juliaribatubara/instagram@juliaribatubara

SERANG NEWS – KPK menetapkan status tersangka Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara atas dugaan korupsi bantuan paket sembako bantuan masyarakat terdampak Covid-19.

KPK menyebut, Mensos Juliari Batubara menerima fee sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket.

"Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bantuan sosial," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu 6  Desember 2020.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Bela Habib Rizieq, Pengamat: Lagi Cari Dukungan Pilpres 2024

Baca Juga: Sekjen DPP Hanura: Politik Identitas Melemahkan Bangsa

Sebelumnya, KPK menjaring salah seorang pejabat di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos), Sabtu 5 Desember.

Petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang.

Pecahan uang yang dimaksud yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).

Selain Mensos, KPK juga menetapkan lima orang tersangka yaitu sebagai tersangka penerima, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Mensos Juliari Peter Batubara Menyerahkan Diri ke KPK 

Sedangkan tersangka pemberi adalah Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Menurut Firli, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) adalah pejabat pembuat komitmen dalam proyek bantuan Covid-19 yang ditunjuk langsung oleh Mensos Juliari Batubara.

Kemudian, keduanya membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian (AIM), Harry Sidabuke (HS), dan PT RPI, yang diduga milik Joko Santoso sendiri. Penunjukan PT RPI itu diduga diketahui oleh Juliari Batubara dan Adi.

Baca Juga: KPK Tetapkan Mensos Juliari P Batubara Tersangka Suap Bansos Covid-19 

Firli menjelaskan, pada pelaksanaan paket bantuan Corona periode pertama, diduga diterima fee sebesar Rp12 miliar. Mensos Juliari Batubara diduga turut menerima uang senilai Rp8,2 miliar.

"Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," sebutnya, dikutip dari PMJNews.

Tak sampai di situ, Firli menyampaikan pada pelaksanaan periode kedua dari Oktober sampai Desember 2020 diduga sudah terkumpul uang sekitar Rp8,8 miliar yang dikelola oleh Eko dan Shelvy selaku orang kepercayaan Mensos Juliari Batubara.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Mensos Juliari Peter Batubara Menyerahkan Diri ke KPK 

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Saudara JPB," tukasnya. ***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler