Kemendikbud Tetapkan Pendaftaran PPPK Bagi Guru Honorer Maksimal Usia 59 Tahun 

26 November 2020, 19:19 WIB
Ilustrasi guru. /Pixabay/mohamed_hassan

SERANG NEWS - Guru honorer yang bisa ikut seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ditetapkan yang berusia 20 tahun dan maksimal yang berusia 59 tahun.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Iwan Syahril melalui taklimat media, Kamis 26 November 2020.

"Batasan usianya mulai dari 20 tahun hingga 59 tahun, itu boleh ikut seleksi," ucap Iwan seperti dikutip Serangnews.com dari Antara. 

Baca Juga: Bupati Tangerang Minta Guru Tingkatkan Kompetensi dan Inovasi di Tengah Pandemi Covid-19

Baca Juga: Pemda Diminta Segera Usulkan Daftar Guru Honorer Jadi PPPK

Menurut Iwan, jika seleksi PPPK dengan kapasitas satu juga guru merupakan seleksi yang demokratis dan berkeadilan yang bisa diikuyi oleh guru honorer saat ini.

Sementara untuk guru yang bisa ikuy mendaftar, dijelaskan Iwan, merupakan guru-guru honorer yang sudah terdaftar di Dapodik. Sedangkan tidak ada syarat minimal pengabdian dan sebagainya bagi guru honorer yang terdaftar di Dapodik.

“Semuanya itu berhak untuk ikut seleksi ASN PPPK tahun depan. Ya tentunya ada syarat administrasi, seleksi admin dan kompetensi,” jelas dia.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Seleksi Satu Juta Guru PPPK, Nadiem Makarim: Angin Segar Bagi Guru Honorer

Sebelumnya, pemerintah memberi kesempatan bagi guru honorer untuk dapat mengikuti seleksi guru PPPK pada 2021. Seleksi itu dibuka karena berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik) Kemendikbud memperkirakan bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru, di luar guru PNS yang saat ini mengajar.

Pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru honorer yang kompeten agar dapat mendapatkan penghasilan yang layak.

Guru yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi tersebut yakni guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Dapodik dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Jika sebelumnya, formasi guru PPPK terbatas maka pada 2021 semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan bagi yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru.

Baca Juga: Tegas, Sekda Ingatkan ASN Pemkab Serang Tidak Terkena Pidana Pilkada

Pemerintah pusat juga mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai dengan kebutuhan.

Perbedaan selanjutnya adalah jika sebelumnya setiap pendaftar diberikan kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali maka pada 2021 diberikan kesempatan hingga tiga kali.

Kemudian, sebelumnya tidak ada materi persiapan untuk pendaftar maka pada 2021 Kemendikbud menyiapkan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian.

Baca Juga: Aksi Kamisan, Pegiat Lingkungan: Geothermal Rampas Ruang Hidup Petani

“Kami harap para guru honorer bisa belajar dulu sebelum mengikuti ujian. Setiap peserta bisa mengikuti tes hingga tiga kali,” terang dia.

Berikutnya, jika sebelumnya pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi guru PPPK, maka pada tahun ini pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

Terakhir, jika sebelumnya biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemerintah daerah maka pada 2021, biaya penyelenggaraan ujian ditanggung Kemendikbud.***

Editor: Kiki

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler