Dikatakan Kombes Pol Muhammad Khozin ancaman hukuman terhadap tersangka ada dua, yakni hukuman narkoba dan kepemilikan senjata ilegal.
Pelaku ini, kata Khozin merupakan target. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya.
Baca Juga: Polisi Sita Sabu dari Nelayan Jakarta Barat, Pelaku : Dapat dari Lapas
"Direktorat narkoba akan menangani masalah narkoba. Untuk masalah senjatanya akan berkoordinasi dengan Dir Reskrimum," kata Direktur Reserse Narkoba.
Ia mengatakan untuk kasus tindak pidana narkoba dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan UU darurat nomor 12 tahun 1951, dengan denda minimal Rp800 juta maksimal Rp8 miliar.***