Wow, Tinggal di Bali Warga Negara Prancis Miliki Senjata Api dan Sabu 

- 24 Desember 2020, 01:46 WIB
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menunjukkan senjata api laras panjang milik warga negara Prancis Rayan Jawad Henri Bitar dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta kepemilikan senjata api di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, Rabu 23 Desember 2020.
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menunjukkan senjata api laras panjang milik warga negara Prancis Rayan Jawad Henri Bitar dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta kepemilikan senjata api di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, Rabu 23 Desember 2020. /Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO

Dikatakan Kombes Pol Muhammad Khozin ancaman hukuman terhadap tersangka ada dua, yakni hukuman narkoba dan kepemilikan senjata ilegal.

Pelaku ini, kata Khozin merupakan target. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. 

Baca Juga: Polisi Sita Sabu dari Nelayan Jakarta Barat, Pelaku : Dapat dari Lapas

"Direktorat narkoba akan menangani masalah narkoba. Untuk masalah senjatanya akan berkoordinasi dengan Dir Reskrimum," kata Direktur Reserse Narkoba.

Ia mengatakan untuk kasus tindak pidana narkoba dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan UU darurat nomor 12 tahun 1951, dengan denda minimal Rp800 juta maksimal Rp8 miliar.***

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah