Baca Juga: Bunker di Rumah Tersangka Teroris Upik Lawanga, Diduga untuk Rakit Senjata Api dan Bom
Kepemilikan ini membahayakan terutama senjata api laras panjang yang bisa semi otomatis ya bisa saja digunakan untuk kegiatan kejahatan.
"Yang sifatnya teror ini yang berbahaya apalagi di pakai narkoba terus keseimbangannya tidak baik, bisa saja dia melakukan perbuatan yang tidak baik," jelas Kapolda.
Ia mengatakan bahwa pelaku ini berprofesi sebagai pengusaha properti dan sudah lama berada di Bali.
Baca Juga: Kelanjutan Kasus Laskar FPI, Polisi: Kami Peroleh Senjata Api dan Senjata Tajam di TKP
Kata Kapolda, pelaku juga ahli dalam tiga bahasa yaitu bahasa Indonesia, bahasa Perancis dan bahasa Inggris.
Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Muhammad Khozin mengatakan pelaku ditangkap pada hari Senin, 21 Desember 2020 sekitar pukul 19.00 WITA.
Pelaku ditangkap di sebuah swalayan mini Jalan Umalas II Desa Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung," ujarnya dikutip SERANG NEWS dari Antara.
Baca Juga: Keponakan Ashanty Ditangkap Polisi, Transgender itu Positif Menggunakan Sabu
"Saat pelaku masuk ke dalam mini mart tim bermaksud menghampiri namun yang bersangkutan berontak dan berusaha lari keluar mini mart namun dapat diamankan," katanya.