Jadwal Layanan SIM Keliling Rabu 2 Desember di Kota Serang dan Kramatwatu

- 2 Desember 2020, 07:03 WIB
Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini Kamis 26 November 2020, Berikut Tempat, Biaya, dan Syaratnya
Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini Kamis 26 November 2020, Berikut Tempat, Biaya, dan Syaratnya /Twitter @TMCPoldaMetro/

SERANG NEWS - Usai berhenti beroperasi karena mewabahnya Covid-19, bagi anda warga Kota Serang Banten yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) anda dapat melakukan perpanjangan SIM keliling kembali.

Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling, Rabu 2 Desember 2020 akan dilaksanakan di Alun-Alun Kota Serang dan Alun-alun Kramatwatu. 

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Rabu, 2 Desember 2020 mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Champions Grup B, Inter Menang, Madrid Keok  

Baca Juga: Menang Dramatis 2-3 Atas Monchengladbach, Peluang Inter Lolos 16 Besar Kembali Terbuka

Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Layanan SIM Keliling Polres Serang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Gagal Balas Dendam, Real Madrid Kembali Takluk Dari Shakhtar Donetsk 2-0

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.

3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Baca Juga: Satu Rombongan dengan Edhy Prabowo, KPK Dalami Ada Tidak Keterlibatan Ngabalin

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Serang Kota semoga bermanfaat.***

Editor: Kiki

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah