Apel Akbar di Ats-tsaurah Kota Serang Dilaporkan ke Polda Banten 

- 1 Desember 2020, 16:31 WIB
Aksi apel akbar umat Islam Banten.
Aksi apel akbar umat Islam Banten. /Serangnews. /

SERANG NEWS - Menegakan protokol kesehatan dan memberikan efek jera, salah satu Warga Kota Serang berinisial H melaporkan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pada acara Apel Akbar beberapa waktu lalu. 

Apel Akbar sendiri dilaksanakan oleh Forum Persaudaraan Umat Islam Banten (FPUIB), Gerakan Pengawal Serang Madani (GPSM), Front Pembela Islam (FPI) dan beberapa ormas lainnya. 

Apel Akbar disertai deklarasi damai digelar di Masjid Agung Ats-Tsauroh, Kota Serang pada 25 November 2020 lalu.

Baca Juga: Anies Baswedan Positif Covid-19, Fadli Zon dan Hidayat NW: Semoga Cepat Sembuh Pak Gubernur 

Baca Juga: Bandingkan Kerumunan di Haul Syekh Abdul Qadir Jaelani, Refli Harun: Tidak Hanya Habib Rizieq

Kuasa hukum pelapor, Afirman Oktavianus mengatakan, tujuan pelaporan ini untuk menegakan prtokol kesehatan serta memberikan efek jera terhadap oknum-oknum yang dengan sengaja menghasut orang untuk berkumpul ditengah tingginya penularan Covid-19 di Banten umumnya Indonesia.

Kata dia, pemerintah pusat dan daerah telah berusaha semaksimal mungkin untuk menghentikan penyebaran Covid-19 berikut dasar hukum penegakan petokol kesehatan tertuang dalam UU Nomor 6 tahun 2018 dan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

UU Nomor 4 tahun 1984, sebagaimana disitu diatur dalam Pasal 14 ayat (1) barang siapa dengan sengaja menghalang-halangi pencegahan wabah penyakit maka sanksi pidananya itu satu tahun penjara dan denda sebesar Rp1 Juta. 

Baca Juga: Pemprov Banten dan DPRD, Setuju Penyertaan Modal BUMD Agrobisnis Banten Mandiri 

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x