Pemprov Banten dan DPRD, Setuju Penyertaan Modal BUMD Agrobisnis Banten Mandiri 

- 1 Desember 2020, 13:51 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim (Kiri) saat rapat paripurna.
Gubernur Banten Wahidin Halim (Kiri) saat rapat paripurna. /Dok Pemprov Banten. /

SERANG NEWS - DPRD Provinsi Banten menyetujui RAPBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 dan usulan penyertaan modal ke BUMD Agrobisnis Banten Mandiri dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang.

Dalam kesempatan itu, Gubernur mengucapkan terimakasih atas persetujuan yang diberikan oleh DPRD Provinsi Banten. Menurutnya hal itu turut menujukkan harapan bersama bahwa BUMD Agrobisnis Banten Mandiri harus selalu bergerak.

"Paling tidak, dalam distribusi kebutuhan pangan masyarakat Banten," ungkapnya, Senin 30 November 2020. 

Dalam kesempatan itu, Gubernur juga menjelaskan tentang eksplorasi emas di lepas pantai Bayah Kabupaten Lebak. 

Baca Juga: Positif Covid-19, Anies Baswedan Isolasi Mandiri di Rumah Dinas Tanpa Didampingi Keluarga 

Baca Juga: Tiga Daerah Pilkada Kembali Zona Merah Covid-19, Andika: Prokes Kunci Pilkada Sukses 

Dikatakan, pada tahun 2018 perusahaan yang bersangkutan telah mengajukan pembaruan ijin eksplorasi. 

Hal itu sudah melalui ijin Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan). Sementara ijin lingkungan dari Kabupaten Lebak sudah sejak 2008. Eksplorasi sendiri dilakukan tiga (3) kilometer dari pantai Bayah. 

"Untuk royalti Provinsi Banten sebesar 15 persen, Kabupaten Lebak sebesar 30 persen, dan Pemerintah Pusat sebesar 20 persen," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x