Bandingkan Kerumunan di Haul Syekh Abdul Qadir Jaelani, Refly Harun: Tidak Hanya Habib Rizieq

- 1 Desember 2020, 15:27 WIB
Refly Harun sebut kerumunan massa tidak hanya di acara Habib Rizieq.
Refly Harun sebut kerumunan massa tidak hanya di acara Habib Rizieq. /Captute YouTube Refly Harun/

SERANG NEWS - Polda Metro Jaya melakukan pemanggilan kepada Habib Rizieq sebagai saksi kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Kasus tersebut oleh Polisi sudah dinaikan statusnya menjadi tindak pidana protokol kesehatan di masa Pandemi Covid-19.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, pendekatan tersebut tidak tepat.

"Kalau kita melihat kasus kerumunan dan pendekatannya tindak pidana, saya merasa kurang tepat," katanya melalui akun YouTube Refly Harun dikutip SerangNews.com, Selasa 1 Desember 2020.

Baca Juga: Habib Rizieq Tidak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Tim Pengacara FPI: Masih Kelelahan

Menurutnya, kasus tersebut semestinya cukup dilakukan dengan pendekatan penelusuran jika memang terjadi cluster baru penyebaran Covid-19.

"Harusnya pendekatannya bukan tindak pidana, tapi tindakannya harusnya mengatasi kalau katakan itu bisa memunculkan kluster baru. Ada satu dua orang yang terjangkit covid dan mau tidak mau itu harus ada tressing, penelusuran jejak, dan itu berlaku pada siapa saja," ucapnya.

Refly Harun memulai penjelasannya dari kasus kerumunan massa di banyak tempat. Kata dia, tidak hanya di Petamburan, melainkan juga di berbagai lokasi.

"Kalau kita bicara mengenai kerumunan selama Covid-19, maka kerumunan terjadi di mana-mana, tidak hanya di Petamburan, yang lebih spektakuler sesungguhnya terjadi ketika menjemput di Habib Rizieq di Bandara, juga di Megamendung," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x