Suami Pengangguran, IRT di Kota Serang Nekad Jualan Sabu

4 November 2020, 02:51 WIB
Ilustrasi Narkoba. /Google./

SERANGNEWS.COM - Akibat sang suami nganggur, seorang ibu rumah tangga (IRT) nekad mencari nafkah dengan cara tidak halal dengan menjual sabu.

Akibat perbuatannya, IA (25) harus menginap di hotel perdeo setelah ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota di rumah kontrakannya di jalan KH Amin Jasuta, Kecamatan Serang, Kota Serang.

"Tersangka kami amankan di rumah kontrakannya dan dari tangan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti 4 paket sabu serta handphone," ungkap Kepala Satresnarkoba, Iptu Shilton kepada wartawan, Selasa 3 November 2020.

Baca Juga: Dituntut Tiga Tahun Penjara atas Ujaran Kebencian, Jerink Lakukan Pembelaan Pekan Depan

Baca Juga: 17 Relawan Uji Klinis Vaksin Drop Out, Ini Penjelasan Prof Dr Kusnandi 

Shilton mengatakan, penangkapan terhadap IA dilakukan atas informasi masyarakat yang diterima anggota bahwa pelaku diduga kerap menggunakan bahkan menjual narkotika jenis sabu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi rumah pelaku.

Pada Jumat 30 Oktober 2020 sekitar pukul 06.00 WIB, petugas melakukan penangkapan, lalu kemudian mengamankan tersangka.

Baca Juga: Rawan Begal, Kapolda Minta Pesepeda Tidak Lewat Jalur Sepi dan Gelap

Ketika dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan 4 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

"Selain mengamankan 4 paket sabu, turut diamankan satu unit handphone yang diduga sebagai sarana untuk menawarkan narkotika jenis sabu. Tersangka berserta barang bukti dibawa ke kantor satresnarkoba guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucap Shilton.

Dalam pemeriksaan, lanjut Shilton, tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis narkoba selama 3 bulan dan keuntungannya digunakan untuk menutupi kebutuhan keluarga karena suami dari tersangka tidak bekerja. Selain menjual, tersangka juga turut mengkonsumsi barang dagangannya.

Baca Juga: Jembatan Cidadap Diperbaiki, Akses Menuju Wanasalam - Bejod Ditutup

Tersangka juga mengaku mendapat sabu dari sesorang yang mengaku warga Tangerang namun tidak dilakukan secara tatap muka karena transaksi dilakukan melalui telepon dan pembayaran melalui transfer.

"Untuk pengambilan sabu pesanan juga diambil di lokasi yang sudah ditentukan oleh si pemasok. Meski demikian kita tetap melakukan pengembangan dan berharap dapat segera mengungkap jaringan ini," tandasnya.

Saat ini pelaku ditetapkan sebagai tersangka pemilik narkoba dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.***

Editor: Kiki

Tags

Terkini

Terpopuler