Sebab, kata Andre, ada ancaman pidana bagi warga yang sengaja memelihara satwa-satwa yang dilindungi. "Itu sanksinya bisa pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta," ujarnya.
Baca Juga: Habib Rizeq akan Pulang ke Indonesia, Mahfud: Pulang dengan Revolusi Ahlak, Jangan Buat Kerusuhan
Baca Juga: Kecamatan Taktakan Raih Juara Pertama STQ, Cipocok Jaya Paling Buncit
Di tempat sama, Perwakilan Lembaga Konservasi ASTI, Amira Putri Pertiwi menuturkan, pelepas liaran burung Merak Hijau di Kawasan Konservasi TNUK merupakan program untuk mengembalikan satwa-satwa yang sempat menjadi peliharaan warga agar bisa kembali ke alamnya.
Selain ke TNUK, pihaknya juga sudah melepas liarkan banyak satwa ke habitat aslinya. "Kalau di TNUK ini kita sudah kedua kalinya. Kita juga lakukan ke luar Jawa, seperti Sumatra dan Kalimantan, tergantung dari mana habitat hewan tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi PPN Wilayah I Panaitan Balai TNUK Husen menerangkan, pelepasan satwa itu berdasarkan kesesuaian habitat asli hewannya. Kawasan Konservasi TNUK cocok sebagai habitat Merak Hijau, yang termasuk hewan endemik Jawa.
Baca Juga: Syafrudin Sebut Kecil Kemungkinan UMK Kota Serang Naik
"Kalau untuk daya dukung pakan saat ini InsyaAllah kawasan dan habitatnya mendukung untuk keberlangsungan spesies merak hijau," kata Husen.
Kata dia, populasi Merak Hijau di Kawasan Konservasi TNUK terbilang cukup banyak. Kendati, belum ada pendataan resmi yang dilakukan.