SERANGNEWS.COM – Tiga ekor burung Merak Hijau dilepasliarkan kembali ke alam bebas di Pulau Handeuleum, Kawasan Konservasi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
Burung dengan nama latih Pavo Muticus ini dilepasliarkan sebagai upaya penambahan populasi satwa liar yang dilindungi.
Pelepasan dilakukan oleh BKSDA Jabar Wilayah I Serang dan Lembaga Konservasi Animal Sanctuary Trust Indonesia (ASTI) Bogor yang bekerjasama dengan Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), pada Kamis 5 November 2020.
Tiga burung tersebut didapatkan warga Bogor yang menyerahkan kepada pihak BKSDA Jabar Wilayah I Serang.
Sebelum dilepas liarkan di Pulau Handeuleum, ketiga ekor burung Merak Hijau itu sempat dititipkan terlebih dahulu ke Lembaga Konservasi Animal Sanctuary Trust Indonesia (ASTI) di Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Mau Tahu Koleksi Tas Mahal Milik Nia Ramadhani, Ini Dia Tas yang Disebut Seharga Mobil
Tujuannya Bogor mengembalikan sifat aslinya usai menjadi hewan peliharaan warga. "Lama karantina burung Merak Hijau ini sudah 2 tahun, sudah cukup lama,” kata Kepala Seksi BKSDA Jabar Wilayah I Serang, Andre Ginson usai melepas tiga ekor burung Merak Hijau di Pulau Handeuleum, Kamis 5 November 2020 sore.
“Itu agar sifat asli dari hewan itu kembali, agar layak dikembalikan ke alam. Dan untuk rilis Merak Hijau mungkin dalam satu tahun ini sudah kita lakukan beberapa kali," sambung Andre.
Ia megimbau masyarakat yang masih memiliki satwa atau hewan yang dilindungi untuk segera menyerahkan secara sukarela kepada pihaknya.