[Hoaks atau Fakta] Beredar Surat Keppres tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, Ini Faktanya

- 5 April 2021, 07:00 WIB
Beredar Kabar Indonesia Sedang Darurat Keuangan? Begini Kebenaran Faktanya.
Beredar Kabar Indonesia Sedang Darurat Keuangan? Begini Kebenaran Faktanya. /Foto: Biro Pers Setpres/Muchlis Jr/

KETIGA: Keputusan Presiden in berlaku pada tanggal ditetapkan.”

Baca Juga: Andika Hazrumy Sebut 253 Ribu Warga Banten Sudah Jalani Vaksinasi, Ini Daftar Rinciannya

Baca Juga: Banjir Bandang dan Tanah Longsor Terjang Flores, BNPB: 41 Meninggal Dunia, 27 Orang Hilang, 49 KK Terdampak

Faktanya, surat Keppres tersebut adalah hoaks. Hal ini sebagaimana disampaikan pihak Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensesneg RI).

“Terkait beredarnya berita/informasi terkait dengan telah diterbitkannya Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, pada tanggal 17 Maret 2021, kami nyatakan bahwa berita/informasi tersebut tidak benar (hoaks),” tulis pihak Biro Humas Kemensesneg RI melalui akun Instagram @kemensesneg.ri yang dikutip SerangNews.com, Senin 5 April 2021.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Sekretariat Negara (@kemensetneg.ri)

Pihak Kemensesneg mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas sumbernya.

“Kami mengimbau agar masyarakat dapat secara bijaksana menyikapi berita/informasi tersebut,” tulis lebih lanjut memberitahukan terkait informasi hoaks tersebut.***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Kemensesneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x