KETIGA: Keputusan Presiden in berlaku pada tanggal ditetapkan.”
Baca Juga: Andika Hazrumy Sebut 253 Ribu Warga Banten Sudah Jalani Vaksinasi, Ini Daftar Rinciannya
Faktanya, surat Keppres tersebut adalah hoaks. Hal ini sebagaimana disampaikan pihak Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensesneg RI).
“Terkait beredarnya berita/informasi terkait dengan telah diterbitkannya Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, pada tanggal 17 Maret 2021, kami nyatakan bahwa berita/informasi tersebut tidak benar (hoaks),” tulis pihak Biro Humas Kemensesneg RI melalui akun Instagram @kemensesneg.ri yang dikutip SerangNews.com, Senin 5 April 2021.
Lihat postingan ini di Instagram
Pihak Kemensesneg mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas sumbernya.
“Kami mengimbau agar masyarakat dapat secara bijaksana menyikapi berita/informasi tersebut,” tulis lebih lanjut memberitahukan terkait informasi hoaks tersebut.***