[Hoaks atau Fakta] Beredar Surat Keppres tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, Ini Faktanya

- 5 April 2021, 07:00 WIB
Beredar Kabar Indonesia Sedang Darurat Keuangan? Begini Kebenaran Faktanya.
Beredar Kabar Indonesia Sedang Darurat Keuangan? Begini Kebenaran Faktanya. /Foto: Biro Pers Setpres/Muchlis Jr/

SERANG NEWS – Beredar Surat Keputusan Presiden (Keppres) Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara di lini media masa.

Surat Keppres hoaks tersebut menarasikan dua diktum yang menyebut penggunaan dana bantuan untuk menyejahterakan rakyat. Kemudian menetapkan kedarutan keuangan negara Indonesia.

Keppres itu juga disebutkan mulai berlaku per tanggal ditetapkan, yakni 17 Maret 2021. Surat juga menyebut nama Presiden Jokowi lengkap dengan cap Kemensetneg dan tandatangan.

Baca Juga: Dikukuhkan Jadi Ketua PuWas, Muhtar Efendi Ajak Warga Kawal Pembangunan Kota Serang

Baca Juga: Super Weekend PMPL Indonesia Season 3 W2 D2: Genesis Dogma, 21 Esports dan Evos Reborn Kejar-kejaran Poin

Berikut narasi lengkap surat Keppres tersebut:

“MEMUTUSKAN. Menetapkan; KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KEUANGAN NEGARA.

KESATU: Menetapkan bahwa Dana SBI (080264)-24 SD sebagai dana bantuan bantuan untuk dipergunakan dan mensejahterakan rakyat.

KEDUA: Menetapkan kedaruratan keuangan negara Indonesia yang wajib ditangani secepatnya. Selamat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2021. (diharapkan Seluruh Bank Terkait untuk bekerja sama demi kelancaran Pencairan Dana BSI tersebut di atas)

KETIGA: Keputusan Presiden in berlaku pada tanggal ditetapkan.”

Baca Juga: Andika Hazrumy Sebut 253 Ribu Warga Banten Sudah Jalani Vaksinasi, Ini Daftar Rinciannya

Baca Juga: Banjir Bandang dan Tanah Longsor Terjang Flores, BNPB: 41 Meninggal Dunia, 27 Orang Hilang, 49 KK Terdampak

Faktanya, surat Keppres tersebut adalah hoaks. Hal ini sebagaimana disampaikan pihak Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensesneg RI).

“Terkait beredarnya berita/informasi terkait dengan telah diterbitkannya Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, pada tanggal 17 Maret 2021, kami nyatakan bahwa berita/informasi tersebut tidak benar (hoaks),” tulis pihak Biro Humas Kemensesneg RI melalui akun Instagram @kemensesneg.ri yang dikutip SerangNews.com, Senin 5 April 2021.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Sekretariat Negara (@kemensetneg.ri)

Pihak Kemensesneg mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas sumbernya.

“Kami mengimbau agar masyarakat dapat secara bijaksana menyikapi berita/informasi tersebut,” tulis lebih lanjut memberitahukan terkait informasi hoaks tersebut.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Kemensesneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x