SERANG NEWS – Surat dengan Kop Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) beredar luas di media sosial Facebok. Surat menyebut seluruh pegawai honorer akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa tes.
Syarat pengangkatan tersebut sebagaimana tertuang dalam surat mencantumkan tiga syarat. Yakni, sudah berusia 35 tahun ke atas, berstatus sertifikasi, dan terdaftar di Dapodik.
Bahkan dalam suruat itu, pengunggah mencantumkan nama salah satu pegawai BKN, lengkap dengan nomor teleponnya.
Baca Juga: Segera Ganti TV! Kominfo Ubah TV Analog Menuju TV Digital, Berlaku Tahun 2022
Berikut narasi isi informasi surat tersebut:
“IMFORMASI PENTING
Berdasarkan MENTERI Pendidikan Dan kebudayaan(Mendikbud) Bahwa Hasil keputusan Bersama antara MENTERI APARATUR SIPIL NEGARA DAN KOMIXI X DPR. Memberikan kesempatan kepada Seluruh tenaga Guru Honorer . Administrasi. Tenaga kesehatan. Dan tenaga Penyuluh Pertanian.Yang umur 35 tahun keatas. Untuk Diangkat Menjadi PNS Tanpa tes. Bagi Yang Memenuhi Persyrtan yang telah ditentukan. Rekomend ini Ditindak lanjut ke BKN PUSAT JAKARTA. UNTUK LEBIH Jelasnya Silahkan kompirmasi Lansung Biro Manajemen kepegawaian BKN Pusat. Ir Agus Sutiadi. M. Si. No Hp: 081527697440.”
Baca Juga: Kaesang Jadi Bos Persis Solo, Gibran Ingin Pengelolaan Profesional dan Transparan