[Hoaks atau Fakta] Beredar Surat Keppres tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, Ini Faktanya

- 5 April 2021, 07:00 WIB
Beredar Kabar Indonesia Sedang Darurat Keuangan? Begini Kebenaran Faktanya.
Beredar Kabar Indonesia Sedang Darurat Keuangan? Begini Kebenaran Faktanya. /Foto: Biro Pers Setpres/Muchlis Jr/

SERANG NEWS – Beredar Surat Keputusan Presiden (Keppres) Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara di lini media masa.

Surat Keppres hoaks tersebut menarasikan dua diktum yang menyebut penggunaan dana bantuan untuk menyejahterakan rakyat. Kemudian menetapkan kedarutan keuangan negara Indonesia.

Keppres itu juga disebutkan mulai berlaku per tanggal ditetapkan, yakni 17 Maret 2021. Surat juga menyebut nama Presiden Jokowi lengkap dengan cap Kemensetneg dan tandatangan.

Baca Juga: Dikukuhkan Jadi Ketua PuWas, Muhtar Efendi Ajak Warga Kawal Pembangunan Kota Serang

Baca Juga: Super Weekend PMPL Indonesia Season 3 W2 D2: Genesis Dogma, 21 Esports dan Evos Reborn Kejar-kejaran Poin

Berikut narasi lengkap surat Keppres tersebut:

“MEMUTUSKAN. Menetapkan; KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KEUANGAN NEGARA.

KESATU: Menetapkan bahwa Dana SBI (080264)-24 SD sebagai dana bantuan bantuan untuk dipergunakan dan mensejahterakan rakyat.

KEDUA: Menetapkan kedaruratan keuangan negara Indonesia yang wajib ditangani secepatnya. Selamat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2021. (diharapkan Seluruh Bank Terkait untuk bekerja sama demi kelancaran Pencairan Dana BSI tersebut di atas)

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Kemensesneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x