BWF Beri Sanksi Delapan Pebulutangkis Indonesia, Dugaan Kasus Perjudian dan Rekayasa Pertandingan

- 22 Agustus 2021, 14:24 WIB
Bulutangkis
Bulutangkis /anncapictures / Pixabay

Berdasarkan kesimpulan panel BWF, HT sudah terlibat dalam aksi match-fixing dengan ID, yang bertindak sebagai “investor” sekaligus ‘bookmaker’ pada periode 2015-2017. HT kemudian mulai mengorganisasi para pemain lain untuk ikut memanipulasi skor dan hasil pertandingan.

 Baca Juga: Preview, Prediksi dan Head to Head Levante vs Real Madrid di La Liga Spanyol

AD, FA, AY, SP, dan MM masing-masing menyetujui permintaan HT untuk memanipulasi skor dan setuju untuk kalah dalam pertandingan demi sejumlah uang yang ditawarkan mulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta.

Selain itu, sejumlah pemain juga sepakat untuk ikut bertaruh dalam perjudian hasil pertandingan dengan HT.

Atas pelanggaran tersebut, panel menjatuhkan sanksi mulai dari denda sejumlah uang hingga larangan bertanding seumur hidup.

Ketiga pemain, yakni HT, ID, dan AY terbukti mengorganisasi praktik match-fixing sehingga dilarang bertanding maupun melakukan semua aktivitas yang berhubungan dengan bulu tangkis seumur hidup.

Baca Juga: Apa Alasan Korea Open 2021 Dibatalkan? Begini Penjelasan Resmi BWF dan Jadwal BWF Super Series 2021 Terbaru

Sementara lima pemain lainnya dilarang bertanding enam hingga 12 tahun dengan denda mulai dari 7000 dolar AS (Rp99 juta) hingga 12.000 dolar AS (Rp170 juta).

Meski demikian, BWF menyatakan bahwa kedelapan pemain tersebut memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) dalam batas waktu 21 hari sejak keputusan ini diumumkan. ***

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x