Banten dan 4 Provinsi Ini Tak Bisa Lagi Nonton TV Analog dan Harus ke TV Digital Mulai 17 Agustus 2021

- 6 Juni 2021, 19:11 WIB
Siaran TV digital tahap 1, Banten dan 4 Provinsi tidak bisa nonton TV analog.
Siaran TV digital tahap 1, Banten dan 4 Provinsi tidak bisa nonton TV analog. /Tangkap layar/Instagram @kemenkominfo

- Tahap V : paling lambat 2 November 2022

Baca Juga: Frekuensi Trans7, NET TV, ANTV, Indosiar, SCTV dan Lainnya Jelang Perubahan TV Analog ke TV Digital

Kendati siaran TV analog berpindah ke TV digital, masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengganti TV lamanya. Sebab, perpindahan tersebut hanya membutuhkan alat tambahan.

“Sekalipun siarannya digital,televisi yang lama tetap bisa digunakan kok. Cukup tambahkan Set Top Box (STB). Harga STB terjangkau serta mudah merangkaikannya dengan televisi,” tulis pihak Kominfo menjelaskan.

Bahkan, penggunaan siaran TV digital tidak dipungut biaya alias gratis.

“Siaran digital itu gratis.  Tidak bayar iuran, langganan dan bukan streaming internet sehingga tidak perlu pulsa,” jelasnya.

Baca Juga: Frekuensi Trans7 Terbaru di Satelit Telkom 4 dan Cara Setting Kode Transponder Receiver Mpeg2 dan Mpeg4

Untuk diketahui, siaran TV digital yang dipancarkan lewat kabel (cable TV) sistem penyiarannya dinamakan DVB-C (Digital Video Broadcasting-Cable) yang dipancarkan lewat satelit dinamakan DVB-S (Digital Video Broadcasting-Sattelite).

Adapun siaran TV digital lewat darat (tanpa parabola) dinamakan DVB-T (Digital Video Broadcasting-Terrestrial), untuk Indonesia menggunakan standar DVB-T generasi ke-dua (DVB-T2).

Dengan menggunakan TV digital, masyarakat akan mendapatkan gambar yang lebih bagus, suara yang jernih dan teknologi yang lebih canggih.***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x