- Tahap V : paling lambat 2 November 2022
Baca Juga: Frekuensi Trans7, NET TV, ANTV, Indosiar, SCTV dan Lainnya Jelang Perubahan TV Analog ke TV Digital
Kendati siaran TV analog berpindah ke TV digital, masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengganti TV lamanya. Sebab, perpindahan tersebut hanya membutuhkan alat tambahan.
“Sekalipun siarannya digital,televisi yang lama tetap bisa digunakan kok. Cukup tambahkan Set Top Box (STB). Harga STB terjangkau serta mudah merangkaikannya dengan televisi,” tulis pihak Kominfo menjelaskan.
Bahkan, penggunaan siaran TV digital tidak dipungut biaya alias gratis.
“Siaran digital itu gratis. Tidak bayar iuran, langganan dan bukan streaming internet sehingga tidak perlu pulsa,” jelasnya.
Untuk diketahui, siaran TV digital yang dipancarkan lewat kabel (cable TV) sistem penyiarannya dinamakan DVB-C (Digital Video Broadcasting-Cable) yang dipancarkan lewat satelit dinamakan DVB-S (Digital Video Broadcasting-Sattelite).
Adapun siaran TV digital lewat darat (tanpa parabola) dinamakan DVB-T (Digital Video Broadcasting-Terrestrial), untuk Indonesia menggunakan standar DVB-T generasi ke-dua (DVB-T2).
Dengan menggunakan TV digital, masyarakat akan mendapatkan gambar yang lebih bagus, suara yang jernih dan teknologi yang lebih canggih.***