SERANG NEWS – Pemberlakuan TV digital akan diberlakuan sepenuhnya pada 22 November 2022. Namun, perberlakukan transformasi dari TV analog ke TV digital akan dimulai pada Agustus 2021.
Pada tahap awal pemberlakuan TV Digital, Banten dan empat provinsi tidak akan bisa menikmati TV analog dan harus berganti ke TV digital.
Perberlakukan ini akan dimulai pada 17 Agustus 2021. Hal ini sebagaimana ditegaskan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI).
Baca Juga: TV Digital Apakah Menggunakan Internet? Simak dan Siapkan Alat Penangkap Sinyal Frekuensi TV
“Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran analog tahap satu paling lambat 17 Agustus 2021. Proses peralihan sudah dimulai sejak sekarang,” tulis Kominfo melalui siaran pers yang dipublis melalui akun Intagram Kominfo dan dikutip SerangNews.com, Minggu 6 Juni 2021.
Adapun 5 provinsi yang akan diberlakukan melakukan transformasi dari TV analog ke TV digital adalah sebagai berikut:
1. Aceh yang meliputi Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh
2. Kepulauan Riau yang meliputi Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang.
3. Banten yang meliputi Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kota Serang
5. Kalimantan Timur yang meliputi Kabupaten Kutai Karta negara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang.
5. Kalimantan Utara yang meliptui Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, dan Kabupaten Nunukan.
Menurut Kominfo, ASO ada lima tahap. Di mana tahap satu daerah yang dimatikan siaran TV analognya dan mulai migrasi penuh ke TV digital.
Adapun tahap penghentian siaran TV analog ke TV digital adalah sebagai berikut:
- Tahap I : paling lambat 17 Agustus 2021
- Tahap II: paling lambat 31 Desember 2021
- Tahap III : paling lambat 31 Maret 2022
- Tahap IV : paling lambat 17 Agustus 2022
- Tahap V : paling lambat 2 November 2022
Baca Juga: Frekuensi Trans7, NET TV, ANTV, Indosiar, SCTV dan Lainnya Jelang Perubahan TV Analog ke TV Digital
Kendati siaran TV analog berpindah ke TV digital, masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengganti TV lamanya. Sebab, perpindahan tersebut hanya membutuhkan alat tambahan.
“Sekalipun siarannya digital,televisi yang lama tetap bisa digunakan kok. Cukup tambahkan Set Top Box (STB). Harga STB terjangkau serta mudah merangkaikannya dengan televisi,” tulis pihak Kominfo menjelaskan.
Bahkan, penggunaan siaran TV digital tidak dipungut biaya alias gratis.
“Siaran digital itu gratis. Tidak bayar iuran, langganan dan bukan streaming internet sehingga tidak perlu pulsa,” jelasnya.
Untuk diketahui, siaran TV digital yang dipancarkan lewat kabel (cable TV) sistem penyiarannya dinamakan DVB-C (Digital Video Broadcasting-Cable) yang dipancarkan lewat satelit dinamakan DVB-S (Digital Video Broadcasting-Sattelite).
Adapun siaran TV digital lewat darat (tanpa parabola) dinamakan DVB-T (Digital Video Broadcasting-Terrestrial), untuk Indonesia menggunakan standar DVB-T generasi ke-dua (DVB-T2).
Dengan menggunakan TV digital, masyarakat akan mendapatkan gambar yang lebih bagus, suara yang jernih dan teknologi yang lebih canggih.***