SERANG NEWS – Bantuan langsung tunai (Banpres) BPUM UMKM mulai disalurkan per Januari 2021 ini. Target ada 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan sebesar Rp 2,4 juta.
Bantuan diberikan bagi pelaku usaha mikro yang terdampak covid-19. Ada sejumlah persyaratan dan kriteria agar bisa bantuan bisa cair melalui bank BNI, BRI dan Mandiri.
Hingga Januar 2021, bantuan sudah diterima oleh 7,8 juta UMKM. Sementara masih ada 4,2 juta pelaku UMKM yang belum mendapat bantuan. Jumlah itu dipastikan akan segera menerima bantuan.
Baca Juga: 7,8 Juta UMKM Sudah Dapat Bantuan, Ada 4,2 Juta Belum Terima, Segera Cek Pastikan Dapat Rp 2,4 Juta
Baca Juga: Panduan Cara Daftar Banpres BPUM UMKM Agar Cair Rp 2,4 Juta, Ini Syarat dan Proses Klaim BLT 2021
Bantuan diberikan bagi pelaku usaha mikro agar bisa tetap bertahan di tengah pandemi covid-19. BLT Banpres UMKM diberikan secara langsung kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan. Berikut persyaratan dapat Banpres BLT BPUM UMKM:
- WNI
- Pelaku UMKM
- Bukan ASN. TNI/Polri
- Bukan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima fasilitas kredit atau pembiayaan dari bank melalui program KUR.
- Lokasi usaha dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Mendapat rekomendasi lembaga/dinas terkait.
Baca Juga: Hanya Modal KTP, Siap-siap Terima BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta, Begini Cara Daftarnya
Baca Juga: Update Terbaru! Ibu Rumah Tangga Dapat Bantuan Sosial, Cek Kapan Bisa Terima Rp 200 ribu
Selain itu, ada berberapa dokumen yang harus dipersiapkan oleh calon penerima agar bisa segera cair.