SERANG NEWS – Pemerintah DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan wajib rapid tes untuk masyarakat yang keluar dan masuk ke Jakarta.
Keputusan yang mulai berlaku hari ini, Jumat 18 Desember 2020 ini akan berlangsung untuk 3 minggu kedepan hingga 8 Januari.
Baca Juga: Berlaku Besok! Mengenal Rapid Tes Antigen yang Jadi Syarat Masuk Jakarta dan Bali
Baca Juga: Cegah Penularan Covid-19, PKK Kabupaten Serang Gelar Rapid Tes Gratis
Kabijakan ini diambil untuk menekan penyebaran virus Covid-19 yang belum juga reda.
Seiring dengan kebijakan itu, masyarakat diwajibkan untuk bisa rapid test. Tentu dengan harga dan akses pelayanan kesehatan yang terjangkau.
Berikut, diolah dari berbagai sumber, SerangNews.com sajikan daftar rumah sakit dan klinik di Jakarta yang siap sedia melayani tes rapid dengan fasilitas tes yang memadai berserta tarifnya:
Baca Juga: Wow, Otak Penipuan Rapid Test, Dikendalikan dari Rutan Serang