SERANG NEWS – Kebijakan baru untuk pengunjung yang ingin masuk Ibu Kota DKI Jakarta dan Provinsi Bali.
Karena Pemerintah membuat aturan dengan menerapkan wajib rapid tes antigen pada masyarakat yang datang ke Bali dan Jakarta. Aturan ini mulai diberlakukan pada 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Rapid test antigen ini dilakukan H-2 atau 2x24 jam sebelum keberangkatan. Apa itu rapid test antigen?
Baca Juga: Cegah Penularan Covid-19, PKK Kabupaten Serang Gelar Rapid Tes Gratis
Baca Juga: Wow, Otak Penipuan Rapid Test, Dikendalikan dari Rutan Serang
Rapid test sendiri biasanya digunakan untuk skrining awal Covid-19. Dari namanya, 'rapid', hasil tes bisa diketahui dalam waktu singkat. Paling lama Anda hanya perlu menunggu selama 1 jam.
Mengutip dari Halodoc, rapid test sendiri ada dua yakni, rapid test antigen dan rapid test antibodi. Rapid test antigen inilah yang akan digunakan sebagai syarat perjalanan ke Bali dan Jakarta.
Swab Antigen dan Rapid Test Antigen adalah Tes yang Sama
Rapid test antigen dan swab antigen adalah jenis tes yang sama. Disebut rapid test antigen, karena tes untuk mendeteksi virus corona tersebut dapat memberikan hasil diagnosis yang cepat, yaitu hanya dalam waktu 15 menit.
Baca Juga: Anies Larang Perayaan Tahun Baru, Datang ke Jakarta Wajib Rapid Tes Antigen