Bank Indonesia Tarik Enam Uang Pecahan ini, Buruan Tukar Sebelum Terlambat

- 17 Desember 2020, 20:37 WIB
Bank Indonesia tarik enam uang pecahan Rp100 sampai Rp5000.
Bank Indonesia tarik enam uang pecahan Rp100 sampai Rp5000. /FB Bank Indonesia/

SERANG NEWS - Bagi warga yang memiliki pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1968, 1975, dan 1977 bisa segera menghubungi Bank Indonesia (BI).

Pasalnya, pihak BI akan menarik peredaran emisi tahun tersebut dengan nilai Rp100 sampai Rp5000 dari peredaran. Penarikan rutin ini dilakukan BI sesuai dengan masa edar.

Penarikan uang yang dimasksud sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988.

Baca Juga: Dugaan Kasus Prostitusi, Artis TA Ditangkap Polda Jabar

Dilansir SerangNews.com dari lama resmi Bank Indonesia, enam pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik adalah:

  • Rp100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);
  • Rp500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);
  • Rp1000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro);

Baca Juga: Lirik Lagu +Almari, Saat Iwan Fals Singgung Korupsi Mensos Juliari P Batubara

  • Rp5000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan);
  • Rp100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu);
  • Rp500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).


Untuk itu, bagi masyarakat yang masih memiliki bisa segera menukarkan ke kantor BI terdekat di seluruh Indonesia, hingga batas waktu tanggal 28 Desember 2020.

Baca Juga: Mampukah Aerowolf Lolos Babak Grand Final PMGC, Ini Kata Managernya

Baca Juga: Nekad Rayakan Tahun Baru di Cilegon, Siap-siap Kehilangan Uang Rp100 hingga Rp300 ribu

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: BI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x