- Buka link https://kemnaker.go.id/
- Pilih kanal Subsidi Upah atau https://kemnaker.go.id/
- Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
- Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.
Data terbaru dari Kemnaker per 8 Desember 2020, sejauh ini sudah 11.05 juta karyawan menerima manfaat langsung dari program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji hingga akhir November 2020.
BLBaca Juga: Jangan Ketinggalan Jadwal, BSU, BLT, BST dan BPUM Berpotensi Diperpanjang sampai 2021
Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah ini diberikan untuk para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp. 5 juta dan terdaftar sebagai penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan (BP JAMSOSTEK) sampai dengan Juni 2020.
Ada perbaruan data dari Kemnaker per tanggal 8 Desember 2020. Adapun rincian penyaluran kepada total 11,023 juta orang adalah sebagai berikut :
- Tahap I kepada 2.177.915 pekerja/buruh,
- Tahap II kepada 2.711.358 pekerja/buruh,
- Tahap III kepada 3.146.314 pekerja/buruh,
- Tahap IV 2.439.982 pekerja/buruh dan
- Tahap V kepada 584.211 juta pekerja/buruh.
Sejauh ini jumlah pekerja yang menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 11.023.780 pekerja/buruh.
Baca Juga: Jangan Ketinggalan Jadwal, BSU, BLT, BST dan BPUM Berpotensi Diperpanjang sampai 2021
Total bantuan Rp2,4 juta disalurkan melalui dua termin yaitu September-Oktober 2020 dan November-Desember 2020, dengan masing-masing termin dicairkan sebesar Rp1,2 juta.
Bagi pekerja yang merasa berhak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji tapi masih belum menerima, Menaker Ida mendorong agar segera melapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Catat dan Segera Cek! 5 BLT Ini Cair Bulan Desember 2020
Hal itu dilakukan agar data pekerja yang kurang dapat diperbaiki. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, BLT Subsidi Gaji paling lambat ditransfer pada akhir Desember 2020.