Tahap 6 BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair? Begini Cara Lapor ke Link Kemnaker.go.id

- 11 Desember 2020, 23:04 WIB
Tangkapan layar siaran IGTV @kemnaker, Menteri Ida Fauziyah menceritakan keadaan saat terkonfirmasi positif Covid-19
Tangkapan layar siaran IGTV @kemnaker, Menteri Ida Fauziyah menceritakan keadaan saat terkonfirmasi positif Covid-19 /Portal Purwokerto/Instagram @kemnaker

Menaker Ida meminta pekerja untuk bersabar karena proses penyaluran dari Bank ke rekening pekerja butuh waktu yang bertahap

"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja /buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer Bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya Bank Himbara maupun yang rekeningnya Bank Swasta”, kata Menteri Ida Fauziyah dikutip dari laman resmi Kemnaker.

Meski begitu, pekerja bisa mengecek nama penerima bantuan dengan cara login ke laman resmi Kemnaker lewat link Kemnaker.go.id

Baca Juga: Segera Akses 3 Situs Resmi Kemenag Ini untuk, Cek Nama, NIK dan Syarat agar Cair BLT Upah Guru

Berikut langkah untuk mengecek nama penerima bantuan:

  1. Buka website Kemnaker di link Kemnaker.go.id
  2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
  3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
  5. Klik Daftar Sekarang
  6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
  7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok    kanan atas website
  8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi upah atau tidak lewat  atau tidak lewat tulisan berikut :

Anda telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. 

Baca Juga: BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Belum Juga Cair? Coba Cek Ke Link ini dan Laporkan Segera!

Diketahui, Bantuan Langsung Tunai (BLT)  subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat seperti WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS  Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening aktif.**

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah