Tahap 6 BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair? Begini Cara Lapor ke Link Kemnaker.go.id

- 11 Desember 2020, 23:04 WIB
Tangkapan layar siaran IGTV @kemnaker, Menteri Ida Fauziyah menceritakan keadaan saat terkonfirmasi positif Covid-19
Tangkapan layar siaran IGTV @kemnaker, Menteri Ida Fauziyah menceritakan keadaan saat terkonfirmasi positif Covid-19 /Portal Purwokerto/Instagram @kemnaker

 

SERANG NEWSBantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan untuk buruh/pekerja sudah ditransfer ke rekening pekerja/buruh yang berhak menerima bantuan subsidi upah.

Berikut akses link website Kementerian Ketenagakerjaan untuk  bisa lapor kenapa penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan untuk buruh/pekerja sudah tahap 6, tetapi belum juga cair di rekening.

Baca Juga: BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Belum Juga Cair? Coba Cek Ke Link ini dan Laporkan Segera!

Baca Juga: Cara Cek BLT BSU Guru Honorer dan PTK Non PNS di info.gtk.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Ayo Buruan Cek Rekening Sekarang ! BLT Subsidi Gaji Guru Kemenag Cair Hari Ini

Target Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan menyasar 12,4 juta buruh/pekerja di Indonesia.

Tetapi hingga penyaluran  tahap 1 hingga tahap ke 6, masih ada pekerja yang belum menerima, padahal seharusnya bantuan tersebut sudah bisa dicairkan melalui rekening Himbara dan bank Swasta seperti BCA.

Dikutip Serang News dari laman resmi Kemnaker, BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan tersebut gagal cari ke rekening pekerja/buruh, disebabkan oleh beberapa hal, yaitu:

  1. Adanya duplikasi rekening
  2. Rekening pekerja/buruh sudah tutup
  3. Rekening penerima manfaat pasif
  4. Rekening pekerja tidak valid
  5. Rekening karyawan telah dibekukan
  6. Nama di NIK dan di rekening berbeda

Karyawan yang merasa berhak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan tapi belum menerima, segera lapor ke website resmi dengan cara berikut ini :

  1. Buka link https://kemnaker.go.id/
  2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://kemnaker.go.id/
  3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
  4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Data terbaru dari Kemnaker per 8 Desember 2020, sejauh ini sudah 11.05 juta karyawan menerima  manfaat langsung dari program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji hingga akhir November 2020.

BLBaca Juga: Jangan Ketinggalan Jadwal, BSU, BLT, BST dan BPUM Berpotensi Diperpanjang sampai 2021

Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah ini diberikan untuk para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp. 5 juta dan terdaftar sebagai penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan (BP JAMSOSTEK) sampai dengan Juni 2020.

Ada perbaruan data dari Kemnaker per tanggal 8 Desember 2020. Adapun rincian penyaluran kepada total 11,023 juta orang adalah sebagai berikut :

  • Tahap I kepada 2.177.915 pekerja/buruh,
  • Tahap II kepada 2.711.358 pekerja/buruh,
  • Tahap III kepada 3.146.314 pekerja/buruh,
  • Tahap IV 2.439.982 pekerja/buruh dan
  • Tahap V kepada 584.211 juta pekerja/buruh.

Sejauh ini jumlah pekerja yang menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 11.023.780 pekerja/buruh.

Baca Juga: Jangan Ketinggalan Jadwal, BSU, BLT, BST dan BPUM Berpotensi Diperpanjang sampai 2021

Total bantuan Rp2,4 juta disalurkan melalui dua termin yaitu September-Oktober 2020 dan November-Desember 2020, dengan masing-masing termin dicairkan sebesar Rp1,2 juta.

Bagi pekerja yang merasa berhak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji tapi masih belum menerima, Menaker Ida mendorong agar segera melapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Catat dan Segera Cek! 5 BLT Ini Cair Bulan Desember 2020

Hal itu dilakukan agar data pekerja yang kurang dapat diperbaiki. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, BLT Subsidi Gaji paling lambat ditransfer pada akhir Desember 2020.

Menaker Ida meminta pekerja untuk bersabar karena proses penyaluran dari Bank ke rekening pekerja butuh waktu yang bertahap

"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja /buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer Bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya Bank Himbara maupun yang rekeningnya Bank Swasta”, kata Menteri Ida Fauziyah dikutip dari laman resmi Kemnaker.

Meski begitu, pekerja bisa mengecek nama penerima bantuan dengan cara login ke laman resmi Kemnaker lewat link Kemnaker.go.id

Baca Juga: Segera Akses 3 Situs Resmi Kemenag Ini untuk, Cek Nama, NIK dan Syarat agar Cair BLT Upah Guru

Berikut langkah untuk mengecek nama penerima bantuan:

  1. Buka website Kemnaker di link Kemnaker.go.id
  2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
  3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
  5. Klik Daftar Sekarang
  6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
  7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok    kanan atas website
  8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi upah atau tidak lewat  atau tidak lewat tulisan berikut :

Anda telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. 

Baca Juga: BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Belum Juga Cair? Coba Cek Ke Link ini dan Laporkan Segera!

Diketahui, Bantuan Langsung Tunai (BLT)  subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat seperti WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS  Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening aktif.**

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah