BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Belum Juga Cair? Coba Cek Ke Link ini dan Laporkan Segera!

- 11 Desember 2020, 22:04 WIB
Tangkap layar website Kemenaker/Serangnews
Tangkap layar website Kemenaker/Serangnews /

Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah ini diberikan untuk para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp. 5 juta dan terdaftar sebagai penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan (BP JAMSOSTEK) sampai dengan Juni 2020.

Baca Juga: Jangan Ketinggalan Jadwal, BSU, BLT, BST dan BPUM Berpotensi Diperpanjang sampai 2021

Rincian penyaluran kepada total 11,052 juta orang adalah sebagai berikut :

  • Tahap I kepada 2.180.382 pekerja/buruh,
  • Tahap II kepada 2.713.434 pekerja/buruh,
  • Tahap III kepada 3.149.031 pekerja/buruh,
  • Tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh dan
  • Tahap V kepada 567.723 juta pekerja/buruh.

Sejauh ini jumlah pekerja yang menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 11.052.859 pekerja/buruh.

Baca Juga: Catat dan Segera Cek! 5 BLT Ini Cair Bulan Desember 2020

Total bantuan Rp2,4 juta disalurkan melalui dua termin yaitu September-Oktober 2020 dan November-Desember 2020, dengan masing-masing termin dicairkan sebesar Rp1,2 juta.

Bagi pekerja yang merasa berhak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji tapi masih belum menerima, Menaker Ida mendorong agar segera melapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu dilakukan agar data pekerja yang kurang dapat diperbaiki. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, BLT Subsidi Gaji paling lambat ditransfer pada akhir Desember 2020.

Baca Juga: Hore! BLT Subsidi Upah Guru Cair Besok, Lengkapi Persyaratan dan Cek Nama Guru Penerima Upah di Sini

Menaker Ida meminta pekerja untuk bersabar karena proses penyaluran dari Bank ke rekening pekerja butuh waktu yang bertahap

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x