Penerima subsidi gaji Bantuan langsung tunai bagi para guru honor ini ialah merupakan guru yang tercatat di SIAGA, Emis, Simpatika.
Baca Juga: BSU BLT Subsidi Upah Guru Honorer Kemenag Segera Cair, Segera Cek Tanggal dan Syaratnya di Sini
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemenag M Zain menyebutkan kriteria penerima BSU adalah sebagai berikut:
- Guru Honorer
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah
- Bukan penerima program pra kerja
- Bukan penerima BSU lainnya, dan Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.
Baca Juga: Cair Desember ! Daftar BLT UMKM Tapi NIK KTP Tidak Terdaftar di BPUM? Lakukan Cara Ini
Kepada guru yang merasa berhak mendapat BSU bisa segera mengecek Simpatika atau Siaga untuk mengunduh SK Penetapan Penerima BSU.
Selain itu, para guru yang menerima bantuan juga harus mengunduh Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Hal tersebut menjadi syarat untuk mencairkan BSU ini.
"Setelah didownload, SPTJM ditandatangani dengan materai lalu dibawa ke bank penyalur dengan membawa KTP dan SK penerima bantuan," ujarnya M Zein.
Baca Juga: Jangan Ketinggalan Jadwal, BSU, BLT, BST dan BPUM Berpotensi Diperpanjang sampai 2021