Sekolah di Musim Pandemi Covid-19, 6 Pihak ini Kunci Sukses tidaknya Sekolah Tatap Muka

- 23 November 2020, 18:57 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim.
Mendikbud Nadiem Makarim. /Depok.Pikiran-Rakyat

 

SERANG NEWS – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mulai mengizinkan sekolah untuk menggelar kegiatan belajar dan mengajar dengan tatap muka.

Kebijakan yang mulai berjalan di bulan Januari 2021 ini diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah, kantor wilayah dan kementerian agama di tingkat Provinsi.

Baca Juga: Tiga Terobosan Merdeka Belajar yang Diluncurkan Nadiem Makarim

Baca Juga: Luncurkan Merdeka Belajar, Nadiem: Bonus Rp500 Miliar untuk PTN yang Capai Indikator Kinerja Utama

Namun di lapangan, pemerintah daerah tidak bisa berjalan sendiri untuk menerapkan kebijakan belajar dengan tatap muka.

Seluruh pemangku kepentingan perlu mendukung pemerintah daerah dalam mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka. 

Berikut 6 pemangku kepentingan yang perlu mendukung pemda untuk mempersiapkan pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun ajaran dan akademik 2020/2021, dikutip Serang News.com  melalui Instagram Kementerian Pendidikan dan Budaya RI @kemdikbud.ri.

Baca Juga: Tetap Perhatikan Protokol Kesehatan, Mendikbud Izinkan Belajar Dengan Tatap Muka di Sekolah

1. Pemerintah Pusat

Pemerintah pusat melalui berbagai Kementerian atau Lembaga menetapkan kebijakan yang berfokus pada daerah dan melakukan pengawasan.

Dalam hal ini, Kemendikbud telah mengizinkan pemerintah daerah untuk memulai belajar dengan tatap mua. Syaratnya, tetap memperhatikan protokol kesehatan dan status zona risiko tingkat penyebaran Covid-19.

2. Satgas Penanganan Covid-19 Daerah

Dalam hal penerapan kebijakan belajar di sekolah dengan tatap muka, Satgas penanganan Covid-19 bertugas untuk memastian risiko penyebaran Covid-19 terkendali.

3. Masyrakat Sipil

Lembaga sosial dan masyarakat bersama-sama mendukung pemerintah daerah, satuan pendidikan dan peserta didik.

Baca Juga: Selain Guru dan Tenaga Perpustakaan, Siapa yang Berhak Mendapat Subsidi Upah Kemendikbud?

4. Satuan Pendidikan

Mempersiapkan kebutuhan protokol kesehatan dan memfasilitasi pembelajaran.

5. Guru

Guru terus meningkatkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif.

6. Orang Tua 

Orang tua untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan proses belajar mengajar.

Selain itu pemerintah daerah menentukan kebijakan pembelajaran sesuai dengan kondisi, kebutuhan dan kapasistas daerah.

Kemudian Perda juga perlu mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka.

Baca Juga: Guru non PNS, Tenaga Kependidikan hingga Dosen dapat Subsidi Gaji dari Mendikbud 

“Kalau sekolah dibuka, orang tua masih bisa membuat keputusan untuk tidak mengizinkan anak tak sekolah tatap muka. Jadi hak terakhir ada di orang tua. Sekolah tatap muka diperbolehkan, tidak diwajibkan." ujar Nadiem dalam konferensi digital, dikutip dari YouTube Kemendikbud,  Jumat 20 November 2020.

Nadiem menambahkan jika sekolah mau melakukan tatap muka harus memenuhi persyaratan yang ketat seperti kesiapan melakukan protokol kesehatan dan kesiapan sistem kesehatan lainnya. ***

 

Editor: Ken Supriyono

Sumber: YouTube Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah