5. Guru
Guru terus meningkatkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif.
6. Orang Tua
Orang tua untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan proses belajar mengajar.
Selain itu pemerintah daerah menentukan kebijakan pembelajaran sesuai dengan kondisi, kebutuhan dan kapasistas daerah.
Kemudian Perda juga perlu mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka.
Baca Juga: Guru non PNS, Tenaga Kependidikan hingga Dosen dapat Subsidi Gaji dari Mendikbud
“Kalau sekolah dibuka, orang tua masih bisa membuat keputusan untuk tidak mengizinkan anak tak sekolah tatap muka. Jadi hak terakhir ada di orang tua. Sekolah tatap muka diperbolehkan, tidak diwajibkan." ujar Nadiem dalam konferensi digital, dikutip dari YouTube Kemendikbud, Jumat 20 November 2020.
Nadiem menambahkan jika sekolah mau melakukan tatap muka harus memenuhi persyaratan yang ketat seperti kesiapan melakukan protokol kesehatan dan kesiapan sistem kesehatan lainnya. ***