1. Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat melalui berbagai Kementerian atau Lembaga menetapkan kebijakan yang berfokus pada daerah dan melakukan pengawasan.
Dalam hal ini, Kemendikbud telah mengizinkan pemerintah daerah untuk memulai belajar dengan tatap mua. Syaratnya, tetap memperhatikan protokol kesehatan dan status zona risiko tingkat penyebaran Covid-19.
2. Satgas Penanganan Covid-19 Daerah
Dalam hal penerapan kebijakan belajar di sekolah dengan tatap muka, Satgas penanganan Covid-19 bertugas untuk memastian risiko penyebaran Covid-19 terkendali.
3. Masyrakat Sipil
Lembaga sosial dan masyarakat bersama-sama mendukung pemerintah daerah, satuan pendidikan dan peserta didik.
Baca Juga: Selain Guru dan Tenaga Perpustakaan, Siapa yang Berhak Mendapat Subsidi Upah Kemendikbud?
4. Satuan Pendidikan
Mempersiapkan kebutuhan protokol kesehatan dan memfasilitasi pembelajaran.