SERANG NEWS – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mulai mengizinkan sekolah untuk menggelar kegiatan belajar dan mengajar dengan tatap muka.
Kebijakan yang mulai berjalan di bulan Januari 2021 ini diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah, kantor wilayah dan kementerian agama di tingkat Provinsi.
Baca Juga: Tiga Terobosan Merdeka Belajar yang Diluncurkan Nadiem Makarim
Baca Juga: Luncurkan Merdeka Belajar, Nadiem: Bonus Rp500 Miliar untuk PTN yang Capai Indikator Kinerja Utama
Namun di lapangan, pemerintah daerah tidak bisa berjalan sendiri untuk menerapkan kebijakan belajar dengan tatap muka.
Seluruh pemangku kepentingan perlu mendukung pemerintah daerah dalam mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka.
Berikut 6 pemangku kepentingan yang perlu mendukung pemda untuk mempersiapkan pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun ajaran dan akademik 2020/2021, dikutip Serang News.com melalui Instagram Kementerian Pendidikan dan Budaya RI @kemdikbud.ri.
Baca Juga: Tetap Perhatikan Protokol Kesehatan, Mendikbud Izinkan Belajar Dengan Tatap Muka di Sekolah