Baca Juga: Wagub Banten Optimistis Ekonomi Pulih Seiring Vaksinasi Covid-19
"Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait pengguna motor tidak jelas (bodong) untuk segera laporkan kepada pihak berwajib," kata dia.
Dikatakan Kapolda, kepada masyarakat jika ada yang pernah kehilangan kendaraan bisa di cek ke Polres jajaran Polda Banten.
"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan bisa langsung datang ke polres wilayah polda banten atau sesuai tempat laporan kehilangan, dengan membawa BPKB, STNK dan KTP," ujarnya.
Baca Juga: Ditanya Hubungan Ayu Ting Ting dengan Adit, Didi Riyadi: Gue Juga Tau Dari Netizen
Sementara itu Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny, menyampaikan dalam Operasi Jaran 2020, dari lima Target Operasi (TO), polisi berhasil mengamankan tiga TO.
"Para Tersangka ditangkap berdasarkan sesuai target operasi yang telah ditentukan dalam operasi jaran dan hasil informasi dari masyarakat serta pengembangan kasus dari hasil pengungkapan kasus curanmor," ujar Martri Sonn
Terakhir Martri Sonny menyampaikan tersangka yang diamankan terkena Pasal 363, 480 dan atau 481 KUHPidana dengan Ancaman hukuman penjara paling singkat 7 Tahun Pidana.***