BLT Termin 2 Tahap 3 Sudah Cair, Menaker: ini untuk Pekerja yang Terdampak Covid-19

- 18 November 2020, 12:25 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. /Instagram.com/@idafauziyahnu
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. /Instagram.com/@idafauziyahnu /

Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening aktif. ***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah