Tangkap Ikan Tanpa Izin, Satgas 115 Tangkap Kapal Berbendera Malaysia di Pulau Berhala  

- 15 November 2020, 15:01 WIB
Kapan ditangkap.
Kapan ditangkap. /Infopublik./

SERANGNEWS.COM - Satgas 115 dengan kapalnya KRI Halasan (HLS)-630 meringkus sebuah kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia pada Kamis, 12 November pukul 11.00 WIB. 

Kapal yang ditangkap bernomor SLFA 2668 yang dinakhodai O-Blo, berkewarganegaraan Myanmar.

Saat itu, kapal tengah menangkap ikan di dekat perairan Pulau Berhala, Sumatera Utara atau di koordinat 04° 15,800' Lintang Selatan (LS) - 099° 41,600' Bujur Timur (BT).

Baca Juga: Pengendara Motor di Serang Tewas Terlindas Truck, Sopir Melarikan Diri

Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Karyawan ke Bank BRI, BCA, BNI, Mandiri, hingga CIMB Niaga

Dari kapal ini, petugas menemukan muatan sekira 30 drum ikan campuran hasil tangkapan.

"Waktu kita tangkap, kapal ini menangkap ikan di perairan ZEEI atau jarak 32 Nm dari Pulau Berhala," kata Komandan Satgas 115 sekaligus Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dalam keteranganya, Minggu 15 November 2020.

Menteri Edhy mengungkapkan, kapal berbendera Malaysia tersebut diawaki oleh 4 orang, termasuk nakhoda berkewarganegaraan Myanmar. 

"Saat diperiksa petugas, nakhoda kapal tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah dan menggunakan alat tangkap trawl," sambungnya.

Baca Juga: Tokoh FPI Doakan Jokowi Megawati Berumur Pendek sampai Rencana Politisi PDIP Laporkan HRS ke Polisi

Guna penyelidikan lebih lanjut, kapal berbendera Malaysia ini digiring ke Lantamal I Belawan.

Dihubungi secara terpisah, Komandan Tim Bidang Operasi Satgas 115, Laksamana Pertama Robbert Wolter Tappangan menyebut bahwa penangkapan tersebut merupakan buah dari kerja sama yang baik antar unit terkait di Satgas 115. 

Robert mengungkapkan bahwa operasi tersebut dilakukan setelah Bidang Operasi memperoleh informasi target dari Bidang Intelijen Satgas 115 yang dikomandani oleh Brigjen M. Yassin Kosasih.

“Berdasarkan informasi dari Tim Intelijen, kami segera gerakkan Tim Operasi untuk menangkap kapal tersebut,” ujar Robert.

Baca Juga: Cukup Lewat HP, Bisa Cek Dengan Mudah Daftar Penerima Subsidi Gaji Tahp II, Klink Linknya di Sini

Lebih lanjut Robert mengatakan bahwa nakhoda kapal bisa dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 93 Ayat 2 Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. 

Pasal lain yang juga bisa disangkakan ialah Pasal 9 Ayat 1 Jo Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 21 Ayat 2(b) PermenKP Nomor 71 Tahun 2016.

Sebagai informasi, Satgas 115 dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 sebagai wujud perhatian serius pemerintah dalam melakukan langkah-langkah terpadu mengatasi pelanggaran dan kejahatan di bidang perikanan khususnya kegiatan penangkapan ikan secara ilegal.

Baca Juga: Kisah Mantan Presiden SBY: Pimpin TNI saat Operasi Seroja Timor Timur sampai Gagal Masuk Kopassus

Saat membuka Rapat Kerja Teknis Satgas 115 yang dilaksanakan di Bandung 13 Oktober 2020, Menteri Edhy meminta adanya penguatan sinergitas dan koodinasi di internal Satgas 115. 

Dikatakannya, Satgas 115 akan mengintegrasikan kekuatan masing-masing unsur agar pemberantasan illegal fishing apalagi yang berskala besar dan melibatkan jaringan internasional dapat berjalan efektif.***

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah