Cek BST Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id pakai KTP, Bansos PKH Diperpanjang hingga Juni 2021

- 14 November 2020, 15:08 WIB
BLT PKH
BLT PKH //Kemensos/

"Mudah-mudahan nanti jumlah dana per KPM di 2021 bisa sama dengan 2020, yakni Rp300 ribu,"ujar Mensos.

Pengurangan besaran bantuan menjadi Rp200 ribu di tahun depan ini disebabkan oleh beberapa hal, yakni agar jumlah penerima bantuan bisa bertambah, ketersediaan anggaran yang ada, dan perkiraan dampak pandemi Covid-19 sudah semakin berkurang di tengah masyarakat.

Baca Juga: Produk UMKM Asal Indonesia Ramaikan Pameran 2020 di Turki

Sebagai informasi, nilai BST Gelombang I sebesar Rp600 ribu per KPM selama tiga tahap, yakni April-Mei-Juni. Gelombang II sebesar Rp300 ribu per KPM selama enam tahap, yakni Juli-Desember 2020. Dan rencananya pada Januari-Juni 2020 menjadi Rp200 ribu per bulan.

Seperti artikel Beritadiy.pikiran-rakyat.com berjudul, 'Cek Bantuan BST Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id pakai KTP, Tahun Depan Bansos Jadi Rp 200 Ribu', masyarakat atau keluarga yang ingin cek dapat bantuan ini atai tidak bisa dilakukan dengan cara berikut:

  • Buka link https://dtks.kemensos.go.id/.
  • Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.
  • Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan sosial bansos BST.

Masyarakat yang belum pernah dapat bansos BST PKH maupun Non-PKH maupun mengalami kendala dalam pencairan bantuan ini bisa lapor melalui email [email protected].

Selain itu, aduan juga bisa dikirimkan melalui nomor WhatsApp (WA) 0811 10 222 10 dengan format: Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) Aduan.

Bantuan ini diharapkan mampu membantu perekonomian masyarakat di masa pandemi covid-19 dan mengurangi angka kemiskinan.***(Iman Fakhrudin/Beritadiy.Pikiran-rakyat.com)

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah