Tiga Alasan, PKS Akan Terus Perjuangkan RUU Minol 

- 14 November 2020, 14:45 WIB
Link Download RUU Larangan Minuman Beralkohol
Link Download RUU Larangan Minuman Beralkohol /Pixabay

SERANGNEWS.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada hari Selasa lalu telah membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) bersama para pengusul. 

RUU Minol ini sendiri, diusulkan oleh 21 orang terdiri dari tiga fraksi, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra. 

RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal, berisi antara lain definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggar

Baca Juga: Produk UMKM Asal Indonesia Ramaikan Pameran 2020 di Turki

Baca Juga: Putri Habib Rizieq Menikah Hari Ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ingatkan Protokol Kesehatan

Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menegaskan fraksinya akan konsisten memperjuangkan RUU Minuman Beralkohol yang telah diusulkan lintas fraksi termasuk Fraksi PKS.

"Fraksi PKS memiliki pertimbangan matang mengusulkan regulasi yang mengatur lebih ketat dan tegas penjualan, peredaran, dan konsumsi minuman beralkohol di Indonesia baik secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis," kata Jazuli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan, pertama, secara filosofis tujuan bernegara melindungi segenap bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memajukan kesejahteraan umum termasuk di dalam tujuan tersebut mewujudkan masyarakat yang sehat dan bermartabat.

Baca Juga: Dijuluki Aladin oleh Fans, Arya Saloka Mengaku Senang

Kedua menurut dia, secara yuridis berbagai peraturan perundang-undangan telah membatasi dan mengawasi penjualan dan peredaran minuman beralkohol.

"Namun belum kuat menegaskan politik hukum untuk membatasi peredaran minuman beralkohol yang realitasnya semakin bebas dijual dan dikonsumsi masyarakat bahkan remaja hingga anak-anak," ujarnya dikutip Serangnews.com dari Antara, Sabtu 14 November 2020. 

Dia menjelaskan, ketiga, secara sosiologis minuman beralkohol atau minuman keras lebih banyak berdampak buruk baik bagi kesehatan maupun dampak sosial seperti kejahatan/kriminalitas.

Menurut Jazuli, pada pembahasan pendahuluan di periode lalu prinsipnya semua fraksi di DPR RI setuju ada pembatasan penjualan dan peredaran minuman beralkohol.

Baca Juga: Hari Ini Putri Habib Rizieq Menikah di Petamburan Jakarta Pusat

"Dijual di tempat terbatas dan untuk kalangan atau tujuan terbatas. Tapi realitasnya marak kita temui miras bisa dibeli atau diperoleh bebas oleh remaja bahkan dibuat sendiri dari bahan berbahaya, dan maraknya kriminalitas umumnya berangkat dari penengguk miras," katanya.

Dia mengatakan, RUU Minuman Beralkhol ingin mempertegas aturan tersebut lebih ketat, lebih jelas, lebih memiliki kepastian hukum mulai dari jenis, pembatasan, hingga sanksi penyalahgunaan atau pelanggaran minuman beralkohol.

Hal itu menurut dia adalah kewajiban negara untuk melindungi masyarakat dan menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).***

Editor: Kiki

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah