Baca Juga: Buat Penggemar Kopi, Ini 5 Efek Samping Jika Terlalu Banyak Mengonsumsinya
Tapi, dikatakan Dasco, ini menyangkut yang dicontohkan tadi musal minuman impor, dan lain-lain, mungkin dirasa oleh pengusul belum kuat untuk melindungi masyarakat.
"Tapi nanti kita sama-sama lihat, karena hal seperti ini memang harus dikaji lebih dalam," ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Jumat.
Dasco mengimbau pers agar tidak terlalu berlebihan menanggapi dinamika yang berkembang di masyarakat, karena semua masukan maupun penolakan dari masyarakat tentu akan menjadi perhatian Badan Legislasi DPR RI.
Baca Juga: Tetapkan Dua Tersangka, Polisi Masih Buru Pelaku Pembuat Video Syur Mirip Gisel
Hal itu nantinya akan menentukan RUU Minuman Beralkohol bisa dimasukkan lagi ke program legislasi nasional ke depan atau tidak.
"Kita lihat nanti sejauh mana. Apakah ini nanti bisa dimasukkan lagi ke prolegnas ke depan atau tidak," kata Dasco dikutip Serangnews.com dari Antara.
Dasco mengatakan RUU Minuman Beralkohol dulu memang pernah dibahas DPR RI periode sebelumnya, tapi baru tahap pembahasan.
Sehingga di periode sekarang, kata Dasco, RUU itu dimulai ulang lagi pembahasannya. Ia mengatakan saat ini, Baleg DPR RI masih tahap mendengar penjelasan pengusul.
Baca Juga: Wajib Diketahui, Ini 4 Manfaat Tomat Untuk Kesehatan Tubuh